Setelah Digugat ke PTUN, Dinas Perkebunan Tanjab Barat Kembali Keluarkan Surat CP/CL: Poktan Nilai Pemerintah Abaikan Proses Hukum
Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id — Polemik penetapan Calon Pekebun dan Calon Lahan (CP/CL) di Desa Badang kembali memanas. Meski sebelumnya Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan telah resmi menggugat SK CP/CL ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat justru kembali menerbitkan Himbauan Ketiga terkait pengusulan CP/CL.
Surat bernomor 500.8.6.3/260/DISBUNAK/SRK/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025 itu ditujukan kepada Kepala Desa Badang Luar untuk segera mengusulkan CP/CL baru sebelum tenggat 12 Desember 2025. Langkah ini langsung memicu reaksi keras dari Poktan Imam Hasan yang menilai pemerintah daerah mengabaikan proses hukum terkait SK CP/CL yang bermasalah.
Pihak Poktan menilai penerbitan surat lanjutan terkait CP/CL justru berpotensi memperkeruh keadaan dan membuka ruang sengketa baru. “Gugatan yang pernah di PTUNkan, tetapi dinas kembali mengeluarkan surat yang substansinya tetap menyasar persoalan CP/CL. Ini seperti tidak menghormati upaya hukum masyarakat,” ujar salah satu anggota Poktan.
Surat dari Kadisbunak tersebut bukan yang pertama. Sebelumnya dinas telah mengeluarkan Himbauan Pertama dan Himbauan Kedua, namun tetap tidak mengendurkan penolakan warga yang menilai proses penetapan CP/CL sejak awal penuh kejanggalan, karena lahan yang di maksud diluar HGU sudah tidak ada lagi.
Pakar kebijakan publik menilai langkah pemerintah daerah terkesan terburu-buru. “Ketika sebuah keputusan sudah disengketakan di PTUN, seharusnya pemerintah menahan diri hingga ada putusan pengadilan yang lebih tinggi lagi. Ini demi mencegah dugaan maladministrasi dan menjaga kepastian hukum,” ujarnya.
Kini, publik menunggu langkah Kepala Desa Badang Luar serta respon pemerintah kabupaten, termasuk Bupati Tanjab Barat yang turut menerima tembusan surat tersebut. Apakah pemerintah akan tetap memaksa percepatan CP/CL atau memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung?
Sementara itu, masyarakat dan Poktan Imam Hasan memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami hanya menuntut keadilan. Jangan ada keputusan yang terkesan dipaksakan,” tegas mereka.
Polemik CP/CL di Desa Badang pun diperkirakan akan semakin panas, mengingat surat terbaru ini dapat menjadi bahan tambahan dalam persidangan PTUN yang sedang berjalan.
