BREAKING NEWS

Alarm Keras untuk JPU! Dakwaan Korupsi Disdik Jambi Dinilai Kosong Bukti, Tim Hukum Wawan Ajukan Eksepsi


JAMBI, Wartapembaruan.co.id
— Perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali memantik polemik serius. Kali ini, sorotan tajam datang dari tim kuasa hukum Wawan Setiawan yang secara terbuka menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lemah secara hukum dan berpotensi salah sasaran.

Dalam sidang terbaru, kuasa hukum Wawan, Widarti Susy Atmanti SH dan Elas Anra Dermawan SH, melayangkan eksepsi keras terhadap dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Mereka menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun bukti otentik yang menunjukkan kliennya memiliki keterlibatan langsung dalam proyek atau kebijakan di Disdik Jambi.

“Tidak ada kontrak, tidak ada perjanjian, tidak ada hubungan hukum apa pun antara klien kami dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” tegas Widarti usai persidangan. Senin (19/01/2026)

Komisaris, Bukan Pengambil Kebijakan

Tim kuasa hukum menjelaskan, posisi Wawan Setiawan hanyalah sebagai komisaris di sebuah perusahaan, tanpa kewenangan mengambil keputusan operasional, apalagi mengelola anggaran negara. Menurut mereka, perusahaan yang berhubungan langsung dengan Disdik adalah PT TDI, sementara hubungan dengan pihak lain hanyalah transaksi bisnis antarperusahaan, bukan urusan pidana korupsi.

“Ini murni relasi bisnis privat. Tidak ada satu pun fakta hukum yang bisa menjelaskan bagaimana Wawan dikaitkan dengan kerugian negara,” ujar Widarti.

Senada, Elas Anra Dermawan SH menyebut kliennya berpotensi dijadikan tumbal dalam perkara yang tidak menyentuh aktor pengambil kebijakan sesungguhnya.

“Kami melihat perkara ini diarahkan ke orang yang tidak punya kewenangan. Jika bicara korupsi, maka yang harus diuji adalah siapa yang mengatur kebijakan dan anggaran,” katanya.

Eksepsi: Dakwaan Dinilai Kabur dan Cacat

Dalam dokumen eksepsi yang diajukan ke majelis hakim, tim kuasa hukum menyoroti beberapa poin krusial, antara lain:

1. Dakwaan Tidak Jelas dan Tidak Lengkap

Dakwaan dinilai tidak menguraikan secara tegas perbuatan melawan hukum, objek perkara, serta hubungan sebab-akibat antara terdakwa dengan dugaan tindak pidana.

2. Tidak Ada Hubungan Hukum dengan Negara

Wawan disebut tidak pernah menandatangani kontrak, tidak terlibat tender, dan tidak memiliki relasi hukum langsung dengan Disdik Jambi.

3. Indikasi Pelanggaran Prinsip Peradilan yang Adil

Proses hukum dinilai berpotensi merugikan hak terdakwa karena dakwaan yang kabur dapat menghambat pembelaan secara proporsional.


Menurut tim hukum, dalam hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan dengan peran aktif, niat jahat, serta hubungan langsung dengan kerugian negara. Unsur-unsur tersebut, kata mereka, tidak ditemukan pada diri Wawan Setiawan.

Dukungan Publik Mulai Bermunculan

Kasus ini juga menyita perhatian publik. Sejumlah warga Jambi menyatakan dukungan terhadap langkah kuasa hukum Wawan. Seorang aktivis perempuan yang enggan disebutkan namanya menyebut, penegakan hukum di sektor pendidikan harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

“Korupsi pendidikan itu kejahatan serius, tapi jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dikorbankan,” ujarnya.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kini, bola berada di tangan majelis hakim. Eksepsi yang diajukan akan menjadi penentu apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau justru harus dihentikan.

Tim kuasa hukum Wawan Setiawan menegaskan komitmennya untuk terus membuka fakta di persidangan demi memastikan proses hukum berjalan adil, objektif, dan berbasis bukti, bukan asumsi.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dan publik menanti apakah perkara ini akan menjadi preseden penegakan hukum yang berkeadilan, atau justru memperpanjang polemik hukum di Provinsi Jambi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image