BREAKING NEWS

TNI Aktif Jabat Kepala KSOP? Dinilai Bertentangan dengan UU, Publik Pertanyakan Legalitas


PALEMBANG, Wartapembaruan.co.id
  – Penugasan Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, berdasarkan informasi terbaru hingga awal 2025, yang bersangkutan masih berstatus perwira aktif TNI Angkatan Laut.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, mengingat KSOP merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan yang sepenuhnya berada dalam struktur pemerintahan sipil.

Merujuk UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil di 10 lembaga tertentu yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara. KSOP tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Artinya, jika seorang prajurit TNI aktif ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan itu, wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas militer.

Namun hingga kini, Idham Faca diketahui:

- Masih berpangkat Laksamana Pertama TNI (bintang satu)

- Aktif memimpin apel dan rapat dinas KSOP

- Belum ada pernyataan resmi mengenai status pensiun atau pengunduran diri

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran aturan hukum.

KSOP memiliki fungsi strategis dalam:

- Pengawasan keselamatan pelayaran

- Penegakan hukum maritim

- Administrasi kepelabuhanan

Semua fungsi tersebut berada di bawah otoritas sipil Kementerian Perhubungan, bukan struktur militer.

Meski sinergi TNI AL dengan KSOP kerap dilakukan dalam pengamanan laut, kerja sama antarinstansi tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan struktural sipil.

Dalam pembahasan revisi RUU TNI per Maret 2025, memang diusulkan penambahan lembaga yang boleh diisi prajurit aktif. Namun, daftar tersebut tetap berfokus pada sektor keamanan dan pertahanan, dan KSOP tidak termasuk di dalamnya.

Publik kini mendesak:

- Klarifikasi resmi dari Kementerian Perhubungan

- Penjelasan status keaktifan militer Idham Faca

- Kepatuhan terhadap konstitusi dan UU TNI

Jika benar masih aktif, maka penempatan ini berpotensi:

- Melanggar hukum

- Merusak prinsip supremasi sipil

- Menjadi preseden buruk bagi reformasi TNI

Secara hukum, prajurit TNI aktif tidak dibenarkan menjabat Kepala KSOP. Jabatan tersebut semestinya diisi oleh ASN profesional.

Jika ada perwira militer menduduki posisi itu, harus sudah pensiun atau mengundurkan diri secara resmi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image