Diduga Olah Limbah B3 ilegal, Gudang di Pongangan Manyar Disegel Petugas Gabungan
GRESIK, Wartapembaruan.co.id -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik bersama aparat kepolisian, Satpol PP, serta Pemerintah Desa setempat mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah gudang yang berada di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi pengolahan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal yang telah lama meresahkan warga sekitar.
Penyegelan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dalam gudang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi itu diduga digunakan untuk mencuci serta menyimpan ratusan jeriken bekas limbah B3, yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan ancaman serius bagi kesehatan warga.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas gabungan menemukan sejumlah barang bukti berupa jeriken bekas limbah B3, sisa cairan kimia, serta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan limbah berbahaya tanpa izin resmi. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran berat terhadap regulasi pengelolaan limbah B3.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan sesuai standar dan perizinan yang berlaku.
Jika terbukti melanggar, pihaknya memastikan akan memberikan rekomendasi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Adapun dari pihak Kepolisian Resor Gresik melalui Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi Nugroho, membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini kasus dugaan pengolahan dan penyimpanan limbah B3 ilegal tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Benar, kami telah melakukan penanganan awal bersama instansi terkait. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Ipda Luthfi Hadi Nugroho.
Sementara itu, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah merespons cepat aduan masyarakat, khususnya aparat penegak hukum dan DLH Kabupaten Gresik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat dan humanis dari jajaran Kepolisian Polres Gresik dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Ini menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujar Gus Aulia.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik di bawah komando Kepala Dinas Sri Jubaidah, yang dinilai menunjukkan kinerja luar biasa, cepat, dan tanggap dalam menangani dampak pencemaran lingkungan.
“Kami melihat DLH Kabupaten Gresik sangat responsif dan sigap. Dampak pencemaran ini sudah merugikan kesehatan masyarakat sekitar, bahkan terdapat warga yang terdampak langsung. Terima kasih atas langkah cepat yang diambil demi melindungi lingkungan dan keselamatan warga,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Gresik memastikan akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas lanjutan di lokasi yang telah disegel. Pemerintah Desa Pongangan juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat demi menjaga keamanan, kesehatan, dan kenyamanan warganya.
Kasus dugaan pengelolaan limbah B3 ilegal ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat dampaknya yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas serupa apabila ditemukan di wilayah masing-masing.
Adapun Saudara Majid Selaku Pihak pemilik saat ditemui Tim Investigasi Membenarkan adanya bahwa ia kini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dan kini Tempat usahanya disegel sementara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Tim Investigasi dan Redaksi selalu membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada para pihak terkait, serta selalu komitmen menyajikan fakta di balik berita.
(Redaksi)
