BREAKING NEWS

JPU Ungkap Modus TPPU Ariyanto Bakri: Aliran Dana Dolar hingga Pembelian Mobil Mewah


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto dan Syamsul Bahri memaparkan secara rinci dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perintangan perkara, dalam persidangan terhadap terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan kawan-kawan, yang digelar pada Jumat, 23 Januari 2026.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut beragenda pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam sidang, Tim JPU menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian dakwaan.

JPU Asef Priyanto mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dari Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap adanya perputaran dana yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah, masing-masing jenis Lexus dan Toyota Land Cruiser.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana dari Ariyanto Bakri yang digunakan untuk pembelian kendaraan mewah tersebut,” ujar Asef kepada wartawan usai persidangan.

Jaksa menjelaskan, modus yang digunakan antara lain dengan menitipkan uang kepada pihak showroom. Dalam praktiknya, seorang pihak bernama Vesti menukarkan mata uang dolar Amerika Serikat di Dolarindo, kemudian hasil penukaran tersebut ditransfer ke rekening Showroom Zaida. Dari proses ini, JPU menemukan indikasi penggunaan identitas pemilik showroom untuk menyamarkan asal-usul transaksi keuangan.

Selain itu, persidangan juga mengungkap penggunaan perusahaan fiktif PT MAC yang diduga digunakan untuk memfasilitasi administrasi kepemilikan kendaraan. Saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa STNK dan BPKB kendaraan memang diatasnamakan PT MAC, namun perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan.

“Pihak leasing juga mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan tersebut. Sementara saksi dari bagian umum leasing mengonfirmasi bahwa aset kendaraan yang disita merupakan milik Ariyanto Bakri,” imbuh JPU.

Keterangan lainnya disampaikan oleh saksi dari Bank BCA, yang menjelaskan adanya aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto Bakri. Rekening-rekening tersebut menunjukkan aliran dana masuk dan keluar yang berasal dari hasil penukaran dolar, yang kemudian digunakan untuk pembayaran kendaraan serta pelunasan tagihan kartu kredit.

Seluruh rangkaian keterangan saksi fakta tersebut diperkuat oleh kesaksian ahli TPPU, Yunus Husein. Dalam persidangan, Yunus menegaskan bahwa tindakan menukar, mentransfer, dan mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas pihak lain atau perusahaan cangkang merupakan modus yang lazim digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.

Jaksa menilai, keseluruhan keterangan saksi dan ahli tersebut secara signifikan mendukung pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa dalam perkara ini.

Editor : Alred 


Rilis : Jakarta, 24 Januari 2026

Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image