BREAKING NEWS

Kesaksian Ahok Buka Benang Merah Penyimpangan Kebijakan Impor dan Storage BBM di Pertamina


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkap adanya indikasi penyimpangan tata kelola dan konflik kepentingan dalam tubuh PT Pertamina (Persero) saat persidangan perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode terkait.

JPU menegaskan bahwa meskipun Ahok tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan, keterangan saksi berhasil memotret benang merah terjadinya penyimpangan kebijakan strategis di lingkungan Pertamina.

“Terdapat ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang berdampak langsung pada membengkaknya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan penyimpanan (storage),” ujar JPU Triyana di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, keterangan Ahok selaras dan saling menguatkan dengan kesaksian saksi-saksi lain, antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati (2018–2024) serta mantan Wakil Menteri ESDM sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Arcandra Tahar.

Secara kolektif, para saksi tersebut menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir yang berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2024.

Salah satu poin krusial yang disoroti JPU adalah pengaruh kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan perusahaan. JPU mengungkap bahwa pada tahun 2014 terjadi penyewaan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang secara faktual tidak dibutuhkan oleh Pertamina, namun tetap direalisasikan. 

“Penyewaan tersebut dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” tegas JPU Triyana. JPU meyakini bahwa perbuatan melawan hukum di sektor hulu secara otomatis menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir, yang kini terungkap melalui rangkaian keterangan saksi di persidangan.

Menanggapi isu konflik kepentingan, JPU juga memberikan penjelasan terkait fasilitas nonformal seperti kegiatan bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. Menurut JPU, aktivitas tersebut menjadi persoalan hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena berpotensi menciptakan beban etis dan memengaruhi independensi pengambilan keputusan strategis di BUMN.

Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah mengantongi bukti bahwa pembiayaan kegiatan golf para terdakwa dilakukan melalui operasional PT OTM, yang dinilai bertentangan dengan prinsip etika jabatan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan ahli. Pihak penuntut akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) guna mendalami apakah kebijakan yang diambil oleh jajaran Direksi Pertamina menyimpang secara hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.


(Alred)


Rilis : Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image