MA Wajibkan Aparatur Lapor LHKPN 2025, Cek Tenggat Waktunya
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Surat Nomor 2/BP/PW1.1.1/I/2026 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Surat tersebut diterbitkan pada Jumat (2/1/2026) dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bawas Mahkamah Agung, Suradi.
Surat ini ditujukan kepada pejabat eselon I dan II, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, para hakim, serta aparatur negara yang termasuk wajib lapor di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,(Sabtu, 3 Januari 2026).
Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN, serta pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi Hakim Agung, hakim pada pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim ad hoc, pejabat eselon I hingga III, panitera, panitera muda, serta panitera pengganti. Kewajiban serupa juga berlaku bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bendaharawan pada unit eselon I Mahkamah Agung maupun pengadilan tingkat banding.
LHKPN yang wajib dilaporkan merupakan laporan periodik tahun 2025, yang mencakup perolehan harta kekayaan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Tenggat waktu pengisian ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026 melalui sistem pelaporan elektronik KPK di https://elhkpn.kpk.go.id.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, Bawas MA juga menyediakan sejumlah tautan informasi, antara lain panduan pelaporan LHKPN, formulir yang dapat diunduh melalui laman e-LHKPN, serta daftar wajib lapor di lingkungan Mahkamah Agung per 2 Januari 2026 yang akan diperbarui secara berkala. Informasi terkait admin instansi, admin unit kerja, serta regulasi pendukung juga telah disediakan melalui tautan resmi Bawas MA.
Plt. Kepala Bawas MA Suradi mengimbau para pimpinan satuan kerja agar memastikan seluruh aparatur di lingkungan masing-masing patuh terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan. Bukti pelaporan LHKPN wajib diunggah ke aplikasi SIKEP paling lambat 31 Maret 2026.
Bagi penyelenggara negara yang termasuk wajib lapor LHKPN, bukti penyampaian dan lembar pengumuman LHKPN Tahun 2025 harus diunggah ke SIKEP. Sementara itu, aparatur yang tidak termasuk wajib LHKPN diwajibkan mengunggah bukti penerimaan SPT Tahunan 2025.
Pelaporan LHKPN bagi hakim merupakan bagian dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya pada prinsip kejujuran. Selain itu, aparatur peradilan juga diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 2023. Aparatur negara yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, dan anggota Polri.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi, integritas, dan akuntabilitas aparatur peradilan, sekaligus mendukung pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kepatuhan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur peradilan,” ujar Suradi, dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Dokumen lengkap surat edaran tersebut dapat diakses melalui laman Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada menu Kewajiban Penyampaian e-LHKPN dan Bukti LHKAN Tahun 2025.
(Alred)
Tim Dandapala

