BREAKING NEWS

MK Nyatakan Frasa “Keyakinan Hakim” dalam UU Pengadilan Pajak Konstitusional


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil yang diajukan PT Arion Indonesia terkait Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 244/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Permohonan diajukan oleh PT Arion Indonesia yang diwakili Direktur Utama, Diana Isnaini, dengan pokok permohonan mempermasalahkan frasa “keyakinan hakim” dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Pemohon menilai frasa tersebut berpotensi membuka ruang penggunaan keyakinan subjektif hakim tanpa didahului penilaian menyeluruh terhadap alat bukti yang diajukan para pihak.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan bahwa frasa keyakinan hakim tidak boleh dimaknai sebagai keyakinan personal yang berdiri sendiri. Menurut MK, keyakinan hakim harus dipahami sebagai keyakinan yang rasional, objektif, dan lahir dari hasil penilaian pembuktian yang dilakukan secara menyeluruh dalam persidangan.

Secara sistematis, Mahkamah menilai frasa keyakinan hakim tidak dapat dipisahkan dari frasa hasil penilaian pembuktian. Keyakinan hakim merupakan concluding judgement, yakni simpulan akhir yang muncul setelah hakim menilai fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Dalam perspektif negara hukum dan asas due process of law, keyakinan hakim berfungsi sebagai jembatan antara fakta yang terbukti dengan penerapan norma hukum. Oleh karena itu, keyakinan tersebut wajib dijelaskan secara argumentatif dan dapat ditelusuri logika hukumnya,” ujar Guntur.

Mahkamah menegaskan, keyakinan hakim yang sah secara yuridis tercermin dalam pertimbangan hukum putusan, antara lain melalui penjelasan mengapa suatu alat bukti dianggap meyakinkan atau tidak meyakinkan, serta bagaimana penilaian tersebut mengantarkan pada kesimpulan hukum tertentu. Apabila keyakinan hakim tidak disertai dasar pembentukannya dan dilepaskan dari proses pembuktian, maka keyakinan tersebut kehilangan rasionalitas dan berpotensi menjadi kehendak subjektif.

Menurut Mahkamah, Pasal 78 UU Pengadilan Pajak justru dirancang sebagai norma pengaman agar putusan pengadilan pajak bersifat objektif, akuntabel, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.

Dinilai Berpotensi Mempersempit Norma

Lebih lanjut, MK menilai petitum Pemohon yang meminta penafsiran konstitusional bersyarat berpotensi mempersempit makna norma Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Secara normatif, Mahkamah tidak menemukan persoalan konstitusional dalam perumusan pasal tersebut.

Mahkamah berpandangan bahwa Pasal 78 dirumuskan secara umum dan terbuka untuk memberikan ruang diskresi kepada hakim pengadilan pajak dalam melakukan penilaian pembuktian dan membangun keyakinan secara bebas, namun tetap terukur dan bertanggung jawab.

Permohonan Pemohon yang mensyaratkan kewajiban menuangkan seluruh alat bukti satu per satu secara lengkap dalam putusan, serta membatasi penggunaan keyakinan hakim dengan syarat tertentu, dinilai berisiko mengerdilkan fleksibilitas yudisial yang secara sadar diberikan oleh pembentuk undang-undang.

“Persoalan yang dialami Pemohon sejatinya bukan akibat dari keberlakuan norma Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, melainkan terkait penerapan hukum dalam perkara konkret,” jelas Guntur.

Dengan demikian, Mahkamah menilai pengujian konstitusional bersyarat terhadap Pasal 78 menjadi tidak tepat karena berpotensi menggeser persoalan penerapan hukum menjadi persoalan norma. Menurut MK, dalil Pemohon lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan judicial reasoning daripada persoalan konstitusionalitas norma.

Mahkamah juga menegaskan bahwa apabila para pihak menemukan adanya kekhilafan atau kelalaian majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, maka hal tersebut dapat ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalil Pemohon

Sebelumnya, dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (16/12/2025), kuasa hukum Pemohon Kahfi Permana menyatakan bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tidak memuat mekanisme wajib bagi hakim untuk menilai dan menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan. Norma tersebut hanya menyebutkan putusan harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan keyakinan hakim.

Menurut Pemohon, secara doktrinal keyakinan hakim merupakan simpulan akhir, bukan alat bukti pengganti. Dalam perkara yang dialaminya, Pemohon menilai keyakinan hakim digunakan tanpa penilaian terhadap alat bukti primer, bahkan tanpa alasan penolakan, sehingga seluruh bukti Pemohon tidak tercantum dalam putusan.

Pemohon berpendapat kondisi tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap frasa hasil penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, serta memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk UU Pengadilan Pajak yang baru dalam jangka waktu tiga tahun.

Namun, Mahkamah menolak seluruh permohonan tersebut.


(Alred)


Penulis: Sri Pujianti

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image