PP IKAHI Gelar Sosialisasi Penguatan Literasi Keuangan Hakim Berbasis KEPPH
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) akan menggelar kegiatan Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Hakim Berbasis Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom dan diikuti oleh Pengurus Daerah (PD) serta Pengurus Cabang (PC) IKAHI di seluruh Indonesia,(Senin 19 Januari 2026).
Berdasarkan Surat Undangan PP IKAHI Nomor 021/UM/PP.IKAHI/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB. Acara ini rencananya akan dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku pelindung PP IKAHI.
Dalam lampiran surat undangan disebutkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya menjaga dan memperkuat integritas hakim, seiring dengan rencana peningkatan kesejahteraan hakim yang akan segera direalisasikan.
“Dalam rangka menjaga integritas hakim terkait rencana peningkatan kesejahteraan hakim yang akan segera direalisasikan, dipandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan yang memberikan pemahaman dan wawasan yang komprehensif kepada para hakim mengenai perencanaan dan pengelolaan keuangan pribadi,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Untuk memberikan perspektif yang komprehensif, PP IKAHI menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan. Mereka antara lain Ligwina Hananto, CEO & Lead Financial Trainer QM Financial; Syahrial, S.Pt., M.Si., CFP, selaku Gold Investment Department Head PT Bank Syariah Indonesia (BSI); serta Rahma Dwigunawati, CFP, QWP, AWP, Financial Planner Certified dari Bank Tabungan Negara (BTN).
Sementara itu, kegiatan akan dipandu oleh Lucia Ridayanti, S.H., M.H. dan Andy Martuaraja, S.H., M.H., yang merupakan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI.
Melalui kegiatan ini, PP IKAHI berharap nilai-nilai KEPPH dapat semakin terinternalisasi dalam kehidupan pribadi maupun profesional para hakim. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan yang diterima diharapkan berjalan selaras dengan terjaganya integritas, independensi, serta wibawa lembaga peradilan.
(Alred)
Rilis : Humas MA
