BREAKING NEWS

Terpidana Korupsi Dana Hibah APBD Jombang Berhasil Diamankan Satgas SIRI Kejagung


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan tersebut merupakan terpidana asal Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Buronan yang diamankan diketahui bernama (H)., dan ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan RI dalam menegakkan kepastian hukum dan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Berdasarkan data yang dihimpun, identitas terpidana (H) usia 69 Tahun pekerjaan pensiunan (PNS) beralamat terakhir, Jl. Griya Indah Blok 5 No. 5, Kabupaten Jombang, Jawa Timur".

H merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.277.115.000 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima belas ribu rupiah).

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada H berupa hukuman penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana dilaporkan bersikap kooperatif sehingga pengamanan dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa perlawanan. Setelah diamankan, H selanjutnya dibawa dan diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan, baik di pusat maupun daerah, agar secara aktif memonitor dan menindaklanjuti keberadaan para DPO guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif.

Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi buronan karena penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.


(Alred)


Rilis : Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image