Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina
Jakarta, Wartapembaruan.co.id — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar pada Senin, 2 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menyampaikan perkembangan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan keterangan dari sejumlah ahli, antara lain ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, serta ahli hukum pidana.
JPU mengungkapkan bahwa ahli pengadaan barang dan jasa memberikan keterangan mengenai prosedur pengadaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya berpedoman pada prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
“Berdasarkan ilustrasi fakta yang terungkap di persidangan, ahli menyimpulkan bahwa proses pengadaan dalam perkara ini tidak dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku,” ujar JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Sejalan dengan itu, ahli hukum pidana menegaskan bahwa pelanggaran prosedur pengadaan yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
“Apabila unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya bukti kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” lanjut JPU.
Sementara dari aspek teknis, ahli kimia menyoroti proses blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pertamina. Menurut ahli, meskipun blending secara teknis dimungkinkan, pelaksanaannya wajib memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) demi menjamin kualitas BBM yang diterima masyarakat.
Ahli juga mengungkapkan bahwa terdapat opsi “resep” pencampuran—misalnya pencampuran RON 92 dan RON 88 untuk menghasilkan RON 90—yang secara teknis dapat dilakukan secara lebih efisien tanpa menimbulkan beban biaya yang besar bagi perusahaan, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Editor : Alred
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.
