Bareskrim Polri Limpahkan Laporan Kasus Lahan Sitaan ke Polda Riau
Jakarta, Wartapembaruan.co.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi melimpahkan penanganan Laporan Polisi atas nama H. Amir Mirza Hutagalung, selaku salah satu pemegang hak pengelolaan lahan sitaan negara dari pemerintah, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau, berdasarkan pertimbangan locus delicti yang berada di wilayah hukum Provinsi Riau.
Pelimpahan tersebut tertuang dalam Surat Bareskrim Polri Nomor: B/1574/I/RES.7.4./2026/Bareskrim tanggal 29 Januari 2026 perihal Pelimpahan Laporan Polisi, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau up. Direktorat Reserse Kriminal Umum, guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai kewenangan hukum.
Perlu ditegaskan bahwa laporan ini sebelumnya telah diterima secara resmi oleh Bareskrim Polri, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/42/I/2026/Bareskrim, tertanggal 23 Januari 2026, sebelum kemudian dilakukan pelimpahan ke Polda Riau sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan prosedural.
Laporan dimaksud terkait penguasaan tanpa hak di lahan sitaan negara di perkebunan eks PT. DMMP seluas ±1.458,7 hektare, di Jalan Barak Aceh, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau. Pihak-pihak terlapor antara lain oknum pengusaha berinisial SL serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta menguasai lahan yang disita negara tersebut yang kini diserahkan kewenangan pengelolaannya kepada PT Agrinas.
Penyebutan lokasi dan nama tersebut disampaikan berdasarkan dokumen laporan resmi dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum pelapor, Jon Putra Ginting, S.H., dalam keterangan tertulis di Jakarta, (3/2/2026) menyatakan pelimpahan laporan ini menunjukkan keseriusan dan profesionalitas Polri dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional guna memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan terhadap aset negara, serta penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
