Sengketa Eksekusi Lahan di PN Jakarta Timur Dipersoalkan PT IPA Nilai Penetapan Eksekusi Cacat Hukum
Jakarta, Wartapembaruan.co.id — Polemik eksekusi objek bidang tanah kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Kelas I A Khusus. PT Intan Plaza Adika (PT IPA) secara resmi menyampaikan keberatan terhadap Penetapan Eksekusi Nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN Jkt.Tim, yang berkaitan dengan sengketa perdata atas objek tanah yang sama dan telah melalui rangkaian putusan hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
Dalam dokumen keberatan yang diajukan kepada pengadilan, PT IPA menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat dihukum untuk menyerahkan objek tanah dimaksud, karena berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), PT IPA justru dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tersebut.
Dua Putusan Inkracht yang Saling Bertentangan
Pokok persoalan yang dipersoalkan PT IPA adalah adanya dua putusan inkracht yang saling bertentangan atas objek bidang tanah yang sama.
Di satu sisi, terdapat putusan yang dimohonkan eksekusinya oleh Harry Santoso dkk, yang telah menempuh seluruh tahapan peradilan, yaitu:
• Putusan PN Jakarta Timur Nomor 148/Pdt.G/2019
• Putusan PT DKI Jakarta Nomor 683/PDT/2020
• Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040 K/Pdt/2022
• Putusan PK Nomor 1312 PK/Pdt/2023
• Putusan PK Nomor 1110 PK/Pdt/2024
Namun di sisi lain, PT IPA juga mengantongi putusan inkracht yang secara tegas menetapkan kedudukannya sebagai pemilik sah objek tanah yang sama, dan putusan tersebut belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun.
PT IPA menilai, PN Jakarta Timur bersikap tidak objektif karena hanya memproses permohonan eksekusi dari salah satu pihak, sementara mengabaikan keberadaan putusan inkracht lain yang memiliki kekuatan hukum setara.
Argumentasi Kepastian Hukum
Dalam keberatannya, PT IPA menegaskan bahwa demi menjunjung asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law), pengadilan seharusnya mengambil sikap hukum yang konsisten, yaitu:
• Jika menerima permohonan eksekusi dari Harry Santoso dkk, maka pengadilan juga wajib menerima permohonan eksekusi atas putusan inkracht milik PT IPA, karena keduanya sama-sama mengikat secara hukum; atau
• Jika menolak salah satu permohonan eksekusi, maka pengadilan juga wajib menolak yang lainnya, mengingat kedua putusan tersebut saling bertentangan dan tidak mungkin dieksekusi secara bersamaan.
Dengan kondisi demikian, PT IPA menyimpulkan bahwa kedua putusan tersebut bersifat non-executable, setidaknya sampai terdapat putusan baru yang secara tegas membatalkan salah satu putusan inkracht tersebut.
Permohonan Penundaan dan Pembatalan Eksekusi
Berdasarkan alasan hukum tersebut, PT IPA mengajukan sejumlah permohonan, antara lain:
• Meminta Ketua PN Jakarta Timur menunda pelaksanaan eksekusi atas Penetapan Nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN Jkt.Tim.
• Memohon pembatalan dan pencabutan penetapan eksekusi tersebut.
• Meminta Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memerintahkan penundaan dan pembatalan eksekusi.
• Memohon agar Pengadilan Tinggi Jakarta memanggil dan memeriksa Ketua PN Jakarta Timur terkait penerbitan penetapan eksekusi atas putusan yang saling bertentangan.
• Mengajukan permohonan pemeriksaan administratif dan etik kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Pertemuan dengan Ketua PN Jakarta Timur
Kuasa hukum PT IPA, Sudirman Manalu, S.H., didampingi koordinator lapangan Oscar dkk, telah diterima langsung oleh Ketua PN Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum, untuk menyampaikan pendapat dan permohonan penundaan eksekusi atas objek tanah yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Sudirman Manalu menegaskan bahwa pihaknya memiliki putusan pengadilan yang sah dan inkracht mulai dari PN, PT, hingga Mahkamah Agung, sehingga eksekusi seharusnya dibatalkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Jakarta Timur menyatakan akan mempertimbangkan permohonan PT IPA dan akan mendiskusikan lebih lanjut terkait kemungkinan pembatalan eksekusi lahan dimaksud.
Harapan Dialog dan Kepastian Hukum
Kuasa hukum PT IPA juga berharap dibuka ruang dialog antara para pihak, termasuk dengan pihak Harry Santoso, guna menghindari konflik di lapangan dan memastikan penyelesaian sengketa yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban umum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari PN Jakarta Timur maupun Pengadilan Tinggi Jakarta terkait permohonan penundaan dan pembatalan eksekusi tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan serius dalam praktik peradilan perdata, khususnya pelaksanaan eksekusi atas objek yang sama dengan putusan inkracht berbeda, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak ditangani secara cermat, objektif, dan bertanggung jawab.


