BREAKING NEWS

Tak Kunjung Dipulihkan PHR, ARIMBI Ajak Kapolda Riau Lakukan Green Policing Pencemaran Limbah B3

Tim ARIMBI saat melakukan observasi di Tahura Sultan Syarif Hasim dan Sungai Takuana, pada 22 Januari 2026, menemukan cemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). (f: istimewa)

PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
— Lima tahun setelah pengelolaan Blok Rokan berpindah dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), persoalan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH), Riau, belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang jelas. 

Limbah berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) yang berasal dari aktivitas eksplorasi minyak era CPI masih ditemukan di kawasan konservasi tersebut.

Padahal, dalam proses alih kelola Blok Rokan, CPI telah mengalokasikan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) sebesar 300 juta dolar Amerika Serikat. 

Dana itu tertuang dalam Heads of Agreement yang ditandatangani CPI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) pada 28 September 2020.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2021, SKK Migas secara resmi menugaskan PHR sebagai operator baru untuk melaksanakan kegiatan pascaoperasi, termasuk penanganan TTM yang ditinggalkan kontraktor sebelumnya.

Namun, hasil pemantauan Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) menunjukkan kondisi di lapangan belum sejalan dengan mandat tersebut. 

Ketua ARIMBI Mattheus Simamora mengatakan, hingga kini masih ditemukan ceceran limbah B3 di kawasan Tahura SSH, Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas, hingga aliran Sungai Takuana yang berada di dalam kawasan hutan konservasi.

“Sejak laporan kami dihentikan oleh Polda Riau, kami tetap melakukan pemantauan. Faktanya, limbah B3 masih ada dan mencemari kawasan Tahura, termasuk sungai di dalamnya,” kata Mattheus kepada sejumlah media, di Pekanbaru, Senin, 2 Februari 2026.

Persoalan pencemaran ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah ARIMBI melaporkannya ke Polda Riau pada 2021.


Namun, pada 4 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Salah satu alasan penghentian penyidikan adalah klaim bahwa CPI telah melakukan upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran TTM, sementara pemulihan lingkungan pascaalih kontrak menjadi tanggung jawab PHR.

Temuan ARIMBI di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Dalam beberapa kali pemantauan, tim ARIMBI menemukan kubangan limbah yang diduga sengaja dialirkan melalui pipa berdiameter sekitar empat inci menuju drainase yang bermuara ke Sungai Takuana.

“Ini bukan sekadar sisa pencemaran lama. Ada indikasi limbah dialirkan ke badan air di dalam kawasan konservasi,” ujar Mattheus.

Atas temuan itu, ARIMBI telah dua kali menyurati PT PHR, masing-masing pada Mei dan Oktober 2025. 

Surat juga dikirimkan kepada Konsorsium ISAC, kontraktor yang ditunjuk untuk melakukan pemulihan lingkungan di kawasan Tahura SSH. 

Namun, hingga kini, ARIMBI menilai belum ada langkah konkret pemulihan yang dapat diverifikasi di lapangan.

“Hingga saat ini tidak ada tindakan nyata yang kami lihat terkait pemulihan lingkungan,” kata Mattheus.

Selain kepada PHR, hasil pemantauan tersebut juga disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kapolda Riau. 

Dalam surat itu, ARIMBI mengajak Kapolda Riau turun langsung ke lokasi pencemaran dan menerapkan pendekatan green policing dalam penegakan hukum lingkungan.

Menurut Mattheus, pendekatan tersebut mendesak mengingat Tahura SSH merupakan kawasan konservasi sekaligus habitat Gajah Sumatera, satwa dilindungi yang populasinya kian terdesak. 

Ia menilai penegakan hukum lingkungan tidak cukup berhenti pada klaim administratif atau laporan di atas kertas.

“Green policing harus diterjemahkan dalam tindakan nyata, termasuk penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan dan pemulihan ekologi,” ujarnya.

ARIMBI berharap ajakan tersebut membuka kembali ruang evaluasi terhadap penanganan limbah B3 di Blok Rokan, sekaligus menegaskan kembali tanggung jawab negara—melalui SKK Migas dan operator migas—dalam memastikan pemulihan lingkungan kawasan konservasi yang terdampak aktivitas industri ekstraktif. *

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image