Ujian Komitmen Bupati Tanjung Jabung Barat: Negara Diminta Hadir Bela Masyarakat Hukum Adat Desa Badang
Kuala Tungkal, Wartapembaruan.co.id — Terbitnya surat resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi momentum penting sekaligus ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menjalankan perpanjangan tangan program negara, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Dalam konteks Adat Melayu Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, slogan “Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan” kini dituntut untuk tidak berhenti sebagai jargon seremonial, melainkan diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak pada nasib dan masa depan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang.
Surat BPN bernomor HP.01/850-15.06/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT, secara tegas menegaskan bahwa pengakuan hak atas tanah ulayat masyarakat hukum adat merupakan kewenangan kepala daerah, melalui pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat, verifikasi, validasi, dan penetapan dengan Keputusan Bupati.
Artinya, negara melalui regulasi sudah membuka jalan. Tinggal keberanian politik pemerintah daerah untuk melangkah.
Masyarakat Adat Jangan Hanya Jadi Ikon Seremonial
Pada titik inilah publik menagih pembuktian. Masyarakat Adat jangan hanya dijadikan ikon acara-acara formal, tampil memukau dengan kostum kebesaran Melayu, berseloko adat di atas panggung, di hadapan pejabat yang tersenyum simpul, tertawa terkekeh, sembari menikmati hidangan ala kadarnya.
Usai acara, kostum adat diberi parfum wangi, dilipat rapi, dan disimpan kembali di lemari—menunggu dipakai di seremoni berikutnya. Sementara hakikat kehidupan masyarakat adat tetap terpinggirkan.
Padahal, yang dibutuhkan Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar pengakuan simbolik, melainkan ruang hidup dan ruang ekonomi dari warisan nenek moyang mereka: tanah ulayat sebagai tempat hidup yang berkelanjutan.
Faktanya, hingga hari ini, tanah ulayat Desa Badang dirampas, diambil alih, bahkan “dipinjamkan” kepada investor, dengan dalih kepentingan negara. Ironisnya, kepentingan negara kerap dijadikan tameng untuk menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat adat justru tersingkir dari tanahnya sendiri.
Negara Berutang Sejarah pada Masyarakat Adat Desa Badang
Negara sejatinya tidak hanya wajib mengakui, tetapi berutang sejarah kepada Masyarakat Hukum Adat Desa Badang. Jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, mereka telah hidup dengan hukum adat, menjaga tradisi, dan mengelola wilayahnya secara turun-temurun.
Negara bahkan seharusnya merasa malu sekaligus berterima kasih. Selama ini, Masyarakat Hukum Adat Desa Badanglah yang menjaga hutan, merawat alam, dan melestarikan lingkungan—tanpa proyek, tanpa anggaran, tanpa sorotan kamera.
Berbanding terbalik dengan sebagian oknum investor yang datang hanya untuk mengeruk sumber daya alam tanah ulayat, diduga melalui kolaborasi dengan oknum-oknum pejabat yang lebih mementingkan kelompok dan golongan, serta ikut menikmati keuntungan dari praktik mafia tanah.
Arah Kebijakan Menentukan Wajah Negara
Kini, semua mata tertuju pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Surat BPN dan regulasi nasional sudah jelas. Yang ditunggu publik adalah keberpihakan nyata.
Apakah pemerintah daerah akan benar-benar menjalankan amanat negara dan membela masyarakat hukum adat? Ataukah masyarakat adat kembali hanya menjadi ornamen budaya dalam panggung-panggung resmi?
Di sinilah makna sejati “Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan” diuji:
bersama menuju keadilan, atau kembali terjebak dalam seremonial tanpa substansi.
