BREAKING NEWS
 

Diduga Kebun Dirusak, Pensiunan PNS Lapor ke Polda Jambi: Kerugian Capai Rp100 Juta, Desak Kapolda Turun Tangan


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Arminius Lubis, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kebun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta.

Laporan pengaduan itu diterima SPKT Polda Jambi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Dalam laporan tersebut, Arminius Lubis yang beralamat di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menyebut dugaan pengrusakan kebun terjadi pada 2 Januari 2026 di RT 03 Desa Serada, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Terlapor dalam perkara ini disebut berinisial DEDI dkk.

Kepada awak media, Arminius Lubis mengungkapkan bahwa pengrusakan kebun yang dialaminya tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik lahan, tetapi juga menghilangkan sumber penghidupan yang selama ini dikelolanya.

“Kerugian saya lebih kurang Rp100 juta. Ini bukan angka kecil. Kebun itu hasil kerja bertahun-tahun,” ujarnya usai membuat laporan di SPKT Polda Jambi.

Arminius berharap laporan yang telah ia sampaikan tidak berhenti di meja administrasi, melainkan segera ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik.

“Saya berharap Kapolda Jambi bisa segera memproses laporan ini. Jangan sampai hukum terkesan lamban ketika masyarakat kecil mencari keadilan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai upaya terakhir setelah berbagai jalur non-hukum tidak membuahkan hasil.

Kasus ini mulai menyita perhatian publik, terutama karena nilai kerugian yang besar serta dugaan pengrusakan yang dilakukan secara sengaja. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Polda Jambi dalam menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan Pasal 262 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana.

Penanganan perkara ini akan menjadi ujian integritas penegakan hukum di Jambi, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi warga yang merasa haknya dirampas.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image