BREAKING NEWS

Sengketa Klaim Lahan di Bekasi Selatan, Kuasa Hukum PT Asia Budi Daya Soroti Pemasangan Plang dan Proses SHGB


Bekasi Selatan, Wartapembaruan.co.id
— Sengketa klaim kepemilikan lahan kembali mencuat di Kampung Pekayon Jaya, RT/RW 005/026, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (1/2/2026). Perselisihan ini melibatkan PT Asia Budi Daya dengan pihak yang mengatasnamakan kawasan Grand Kemala Lagoon, proyek properti pengelolaan PT PP (Persero) Tbk melalui anak perusahaannya.

Kuasa hukum PT Asia Budi Daya, YMP Budiaryo Unanto, S.H., M.H., Ahmad Dailangi, S.H., dan Rekan, serta Arkemo A. Tumanggor, S.H., M.H., menyatakan kliennya merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2355 seluas 9.596 meter persegi, yang merupakan hasil pemisahan dari HGB Nomor 422. Objek tanah tersebut juga tercatat dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan NOP 32.75.050.003.008.1081.0.

Menurut kuasa hukum, rencana pemasangan plang kepemilikan oleh pihak PT Asia Budi Daya mendapat keberatan dari Hapis dan rekan-rekannya, yang mengaku sebagai koordinator kawasan Grand Kemala Lagoon. Keberatan tersebut disampaikan dengan alasan tidak adanya surat resmi dari PT PP (Persero) Tbk selaku pengelola kawasan.

“Hapis dan rekan-rekannya menyatakan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak memasang plang di lokasi tersebut karena menurut mereka belum ada izin atau surat resmi dari PT PP,” ujar Hapis kepada awak media.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Asia Budi Daya menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang sah atas lahan tersebut. Informasi kepemilikan, kata dia, juga telah dicantumkan secara terbuka pada plang yang dipasang di lokasi.

“Kami mengantongi sertifikat SHGB yang sah atas nama PT Asia Budi Daya, dengan Nomor 2355 dan luas 9.596 meter persegi. Dasar haknya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ahmad.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan administratif yang berkaitan dengan proses perpanjangan SHGB, yang diduga melibatkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi.

“Kami mempertanyakan proses perpanjangan SHGB tersebut. Ada indikasi kejanggalan administratif yang perlu didalami lebih lanjut agar tidak menimbulkan dugaan praktik tidak transparan dalam pengurusan pertanahan,” lanjutnya.

Ahmad juga menyampaikan bahwa kewajiban pajak atas objek tanah tersebut telah dipenuhi oleh klien kami. Berdasarkan data yang disampaikan, PBB terakhir telah dibayarkan pada September 2025, dengan tanggal cetak dokumen 3 Maret 2025. “Pembayaran PBB ini menunjukkan itikad baik serta penguasaan objek tanah yang dilakukan secara sah oleh klien kami,” ujarnya.

Terkait insiden di lapangan, pemasangan plang yang melibatkan pihak yang mengatasnamakan koordinator Grand Kemala Lagoon berakhir secara damai melalui mediasi, tanpa adanya adu fisik atau benturan antar pihak. Dalam kesempatan tersebut, Hapis dan rekan-rekannya menyampaikan bahwa pemasangan plang direncanakan dapat dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Kuasa hukum PT Asia Budi Daya berharap pihak yang mengatasnamakan koordinator Grand Kemala Lagoon dapat bersikap kooperatif dan konsisten terhadap hasil kesepakatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PP (Persero) Tbk, maupun ATR/BPN Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait klaim kepemilikan lahan maupun dugaan kejanggalan administrasi yang disampaikan kuasa hukum PT Asia Budi Daya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Sengketa ini menambah daftar panjang konflik pertanahan di kawasan perkotaan yang berkembang pesat. Para pihak diharapkan dapat menempuh jalur hukum dan administratif yang berlaku guna menjamin kepastian hukum, ketertiban umum, serta perlindungan hak atas tanah secara adil dan transparan.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image