BREAKING NEWS
 

Meredam Keresahan Warga, Pakar Hukum Tegaskan Klaim Tanah Harus Hormati Penguasaan Fisik Masyarakat


Bogor, Wartapembaruan.co.id
— Keresahan warga Kampung Agrowisata Neglasari, Desa Tugu Jaya, Kabupaten Bogor, terkait klaim kepemilikan lahan oleh pihak yang mengatasnamakan PT BSS, mulai menemukan titik terang. Hal itu setelah digelarnya sosialisasi kepemilikan tanah yang menghadirkan pakar hukum pertanahan, DR Zulfikar Judge, SH., Sp.N., M.Kn, Jumat (6/2/2026), di Aula Java Joglo, Neglasari.

Kegiatan yang diprakarsai Pengurus Paguyuban Warga Kampung Agrowisata Neglasari yang diketuai Thomas Malau, SH, tersebut dihadiri sekitar 250 Kepala Keluarga, unsur RT/RW, serta aparat Desa Tugu Jaya.

Dalam pemaparannya, DR Zulfikar menegaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum agraria nasional, masyarakat yang secara nyata menguasai, menggarap, dan memanfaatkan tanah dalam jangka waktu lama memiliki perlindungan hukum yang tidak bisa diabaikan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya prinsip fungsi sosial hak atas tanah, yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat.

“Dalam perspektif hukum agraria, penguasaan fisik secara terus-menerus dan beritikad baik merupakan fakta yuridis yang wajib dipertimbangkan negara. Negara, melalui Badan Pertanahan Nasional, tidak dapat serta merta memberikan hak kepada pihak lain sebelum menyelesaikan penguasaan yang sudah ada,” tegas Zulfikar.


Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa tanah negara pada prinsipnya merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang pengelolaannya harus mengutamakan keadilan sosial serta kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati dan mengusahakannya.

Sementara itu, Sesepuh masyarakat Neglasari sekaligus Ketua Pembina Paguyuban, Hendro, mengungkapkan bahwa warga telah menggarap kawasan tersebut sejak tahun 1990, bahkan sebelum adanya akses jalan dan fasilitas umum.

Menurut Hendro, berbagai sarana seperti jalan lingkungan, sekolah, dan tempat ibadah dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh warga, memang pernah terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT BSS yang diterbitkan pada tahun 1997. Namun, HGB tersebut diduga telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2017 serta tidak pernah diikuti aktivitas pembangunan atau pengelolaan lahan oleh perusahaan tersebut.

“Jika HGB sudah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum hak tersebut kembali menjadi tanah negara. Klaim sepihak tentu harus dipertanyakan legal standing-nya,” ujar Hendro.

Dugaan Tindakan Sepihak Picu Keresahan

Keresahan warga memuncak setelah muncul sejumlah oknum yang mengaku dari PT BSS melakukan pemasangan patok batas tanah tanpa koordinasi dengan perangkat lingkungan maupun pemerintah desa.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar asas transparansi, partisipasi masyarakat, dan kepastian hukum dalam proses penataan pertanahan.

Ketua Paguyuban, Thomas Malau, SH, mengimbau warga agar tetap tenang dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan administratif.

“Permasalahan agraria harus diselesaikan secara konstitusional. Warga tidak perlu takut selama memiliki dasar penguasaan yang jelas dan dilakukan dengan itikad baik,” tegas Thomas.

Pertemuan tersebut ditutup dengan pernyataan sikap warga yang menyatakan penolakan terhadap klaim sepihak yang dinilai mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim dan menggarap lahan di kawasan Neglasari.

Seruan tersebut disambut tepuk tangan meriah warga, menandai tekad masyarakat untuk mempertahankan haknya dengan tetap mengedepankan jalur hukum yang berlaku.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image