Diduga Oplos Elpiji Subsidi, Polda Jambi Amankan Mobil Milik Agen Non-Subsidi
0 menit baca
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Polda Jambi kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Satu unit mobil pengangkut elpiji bermerek PT Artha Genisya, yang diketahui sebagai agen elpiji non-subsidi, diamankan aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut diamankan di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dugaan sementara, kendaraan itu digunakan untuk mengangkut gas elpiji subsidi 3 kilogram (melon) ke tabung non-subsidi 12 kilogram.
Dari penelusuran sejumlah sumber, mobil tersebut diduga milik seorang berinisial N, asal Rejang Lebong, Bengkulu, yang kini berdomisili di Jambi. Namun, hingga kini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan dan jaringan distribusi elpiji tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dikirimkan melalui sambungan WhatsApp masih belum mendapat jawaban.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik penyelewengan elpiji subsidi di Provinsi Jambi, yang kerap merugikan masyarakat kecil serta berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi keselamatan publik.

