Dugaan Korupsi Anggaran BOS & BOP T.A 2025 di SDN Pulogebang 03 Cakung
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Pulogebang 03 Cakung, Yulia, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Penyelenggaraan (BOSP) sebagaimana diberitakan sejumlah media sebelumnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Yulia saat ditemui di lingkungan sekolah, didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Yuliana, Wakil Bidang Kesiswaan Toto Sudianto, serta Guru Olahraga Ilham. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BOS dan BOP untuk periode November–Desember Tahun Ajaran 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi pemberitaan RadarOnline.id edisi 15 Desember 2025 berjudul “Plt Kasek SDN Pulogebang 03 Cakung Diduga Dana BOS & BOP Perkaya Diri”, Yulia memberikan penjelasan atas empat item anggaran yang dipersoalkan.
Terkait pembangunan perpustakaan, Yulia menjelaskan bahwa bangunan yang dimaksud sebenarnya telah dibangun pada masa kepemimpinan Plt Kepala Sekolah sebelumnya, Jatmiko. Setelah dirinya menjabat, bangunan tersebut tidak difungsikan sebagai perpustakaan, melainkan diusulkan menjadi taman matematika.
Mengenai anggaran pengadaan obat-obatan, pihak sekolah mengakui adanya pembelian obat untuk kebutuhan kesehatan siswa yang didistribusikan ke seluruh kelas. Namun, Yulia menegaskan nilai anggaran tersebut tidak mencapai puluhan juta rupiah sebagaimana yang diberitakan.
Sementara itu, untuk kegiatan ekstrakurikuler, Yulia menyebutkan terdapat empat kegiatan yang aktif berjalan, yakni Pramuka, Marawis, Tari, dan Paskibra. Seluruh kegiatan tersebut dibimbing oleh pelatih dari luar sekolah, dengan estimasi honor masing-masing pelatih sebesar Rp1 juta untuk setiap tiga bulan.
Adapun terkait pengadaan buku digital, Yulia menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp10 juta telah digunakan untuk pembelian buku digital dari penerbit Erlangga dan praktik tersebut dinilai lazim serta sesuai dengan kebijakan yang diterapkan di sekolah-sekolah lain.
Yulia juga menambahkan bahwa pengelolaan dana BOS dan BOP di SDN Pulogebang 03 Cakung telah mendapatkan pemantauan serta evaluasi dari Dinas Pendidikan melalui Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur.
Namun demikian, informasi berbeda disampaikan oleh seorang guru pelatih ekstrakurikuler yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku hanya menerima honor sebesar Rp150 ribu untuk setiap kegiatan ekskul atau sekitar Rp600 ribu per bulan, angka yang berbeda dengan keterangan pihak sekolah.
Di sisi lain, Ketua LSM KOBAR, Arci, menegaskan bahwa penggunaan dana BOSP seharusnya dilakukan secara transparan dan dipublikasikan secara terbuka melalui papan informasi sekolah. Menurutnya, pengelolaan dana tidak boleh dilakukan secara tertutup oleh pihak tertentu, seperti operator, bendahara, maupun rekanan.
Arci juga mendesak Kepala Inspektorat agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan adanya penyelewengan, ia meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut, kata Arci, merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa penggunaan dana pendidikan harus tepat sasaran, akuntabel, dan transparan. ***
