Diduga Pengencingan CPO Ilegal Terus Beroperasi, Kapolres Tanjabbar Janji Tindak Lanjut Usai Disorot PWDPI
Jambi, Wartapembaruan.co.id – Maraknya pemberitaan terkait dugaan aktivitas pengencingan CPO ilegal di wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya memaksa Kapolres Tanjabbar angkat bicara. Sikap diam Kapolres dan Kapolsek Tungkal Ulu sebelumnya menuai sorotan keras dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, yang menilai adanya indikasi pembiaran.
Setelah desakan publik dan pemberitaan berulang, Kapolres Tanjabbar akhirnya membalas pesan singkat wartawan pada Sabtu, 7 Februari 2025. Dalam pesan WhatsApp tersebut, Kapolres menyatakan akan menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal itu.
“Baik, akan kami cek dan tindak lanjuti…,” tulis Kapolres singkat.
Namun, jawaban normatif tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Sekretaris Jenderal PWDPI Provinsi Jambi menegaskan bahwa janji tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar respons reaktif akibat isu yang sudah viral.
PWDPI secara tegas menantang aparat kepolisian untuk menunjukkan keberanian penegakan hukum dengan langkah konkret, salah satunya pemasangan police line di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal.
“Kami tunggu pembuktiannya. Apakah benar-benar dicek dan ditindaklanjuti, atau hanya sebatas jawaban karena isu sudah ramai. Menurut kami, police line adalah bentuk ketegasan hukum yang nyata dan tidak bisa ditawar,” tegas Sekjen PWDPI.
PWDPI menilai, tanpa tindakan tegas di lapangan, komitmen penegakan hukum hanya akan menjadi formalitas. Publik kini menunggu, apakah kepolisian berani menghentikan dugaan praktik ilegal tersebut atau justru membiarkannya terus berlangsung di balik janji singkat.

