BREAKING NEWS
 

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., “Praktik Judi Aduan Ayam Besar-Besaran, Kapolresta Sidoarjo Harus Bertindak Tegas”


SIDOARJO, Wartapembaruan.co.id
- Ahli hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa sanksi pidana terhadap perjudian kini telah diatur secara tegas dalam KUHP Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

“KUHP Baru secara eksplisit mengatur tindak pidana perjudian. Tidak ada lagi ruang tafsir abu-abu. Baik penyelenggara maupun pemain sama-sama dapat dipidana,” tegas Dr. Didi kepada kuli tinta.

Dalam KUHP Baru tersebut, lanjutnya, ketentuan perjudian diatur dalam:

– Pasal 426 KUHP Baru yang menjerat penyelenggara atau fasilitator perjudian

Setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan permainan judi sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

– Pasal 427 KUHP Baru yang menjerat pemain judi

Setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III sebesar Rp50 juta.

“Artinya, bukan hanya bandar atau pengelola yang bisa dipidana, tetapi juga para pemainnya. Ini bentuk keseriusan negara dalam memberantas perjudian,” jelasnya.

Selain itu, Dr. Didi menambahkan, perjudian berbasis online dapat dikenakan lapis pidana tambahan melalui Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk judi online, ancamannya lebih berat, yakni pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya.

Sebagai penegasan, Dr. Didi menyebut bahwa KUHP Baru ini secara resmi menggantikan ketentuan lama terkait perjudian, yakni Pasal 303 KUHP lama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Siapa tidak mengenal Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, S.H., S.IK., M.Si. yang dengan tegas berkomitmen untuk menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat, termasuk praktik perjudian yang jelas-jelas dilarang hukum.

“Dengan berlakunya KUHP Baru, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk ragu atau membiarkan praktik perjudian. Hukumnya jelas, sanksinya tegas,” tegasnya 

Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak ini dikenal luas sebagai sosok tegas dan tanpa kompromi terhadap kejahatan terorganisir, mulai dari narkoba, korupsi, hingga penyakit masyarakat.

Kami ini pelayan masyarakat. Sudah menjadi tugas dan kewajiban kami untuk mengungkap setiap kejahatan. Tidak akan kami biarkan kejahatan tumbuh subur di Kota Delta,” tegas Kombes Pol Cristian Tobing.

Kapolresta menambahkan, kewenangan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sepenuhnya berada di tangan Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat, maka akan kami tindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sikap tegas tersebut diperkuat oleh pernyataan Pengamat Kepolisian dan Hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa perjudian merupakan kejahatan serius yang merusak moral bangsa dan tatanan sosial, serta tidak boleh dibiarkan hidup apalagi dilindungi.

Perjudian jelas dilarang oleh agama dan hukum negara. Membubarkan praktik perjudian seperti ini sebenarnya tidak sulit. Perangkat hukum negara sudah sangat kuat,” tegas Dr. Didi. 

Menurutnya, larangan perjudian telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHAP.

“Negara tidak boleh kalah oleh bobotoh dan mafia perjudian. Aparat penegak hukum harus berani, bersih, dan konsisten memberantas perjudian tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Negara tidak boleh kalah oleh bobotoh dan mafia perjudian. Aparat penegak hukum harus berani, bersih, dan konsisten memberantas perjudian tanpa pandang bulu,” tambahnya.Namun di lapangan, pernyataan tegas tersebut berbanding terbalik dengan realitas yang terjadi di wilayah Kecamatan Sedati. Praktik judi sabung ayam dan dadu dilaporkan berlangsung terang-terangan, masif, dan terorganisir di Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, tepat di wilayah perbatasan desa.

Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berjalan sekitar tiga minggu, dengan jadwal rutin hari Sabtu, Minggu, Selasa, dan Kamis, dari siang hingga sore hari. Arena berada di area persawahan, tak jauh dari permukiman warga, dengan akses mudah melalui Jembatan Wager.

Penanda lokasi disebut sangat jelas, berupa kurungan ayam yang digantung di tiang listrik dekat minimarket, seolah menjadi kode terbuka bagi para penjudi. Setiap pertandingan, lokasi ramai kendaraan roda dua dan roda empat.

Awalnya kami kira hanya kumpul penghobi ayam, tapi ternyata ada taruhan. Ramainya sampai teriak-teriak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber di lapangan menyebut praktik perjudian tersebut berjalan sistematis, mulai dari pendaftaran ayam, pengaturan jadwal, hingga perhitungan taruhan. Bahkan, disebut ada pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai pemodal, koordinator, hingga pengaman arena.

Lebih jauh, beredar dugaan adanya pembiaran dari oknum aparat Polsek Sedati, bahkan santer dikabarkan terdapat aliran upeti dari pengelola arena judi. Dugaan ini diperparah dengan belum adanya tindakan tegas dari aparat setempat hingga berita ini diterbitkan.

Tokoh masyarakat menilai, pembiaran praktik perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi memicu konflik sosial, kriminalitas turunan, dan kerusakan moral generasi muda.

Sebagai pengingat, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mengancam pelaku dan penyelenggara perjudian dengan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kalah oleh praktik judi yang berlangsung terbuka?


Bersambung. 


(Redho Fitriyadi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image