Janji 24 Jam JNE Dipertanyakan, Paket Makanan Konsumen Tertahan di Megahub
Jambi, Wartapembaruan.co.id – Seorang konsumen bernama Bambang Irawan mengeluhkan layanan perusahaan jasa pengiriman JNE setelah paket makanan yang dikirim dengan biaya relatif mahal dan estimasi maksimal 24 jam justru masih tertahan di proses transit Gate Megahub setelah melewati batas waktu yang dijanjikan.
Bambang mengaku sengaja memilih layanan cepat karena barang yang dikirim berupa makanan yang berisiko rusak atau basi apabila terlambat sampai ke penerima. Namun saat dicek melalui sistem pelacakan, status kiriman masih tercatat “processed at transit – Gateway Megahub” meski waktu pengiriman telah melampaui estimasi.
“Kami merasa dirugikan. Selain biaya kirim cukup besar, barang juga berpotensi rusak karena keterlambatan,” ujar Bambang kepada media.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen layanan ekspres yang dijanjikan perusahaan jasa pengiriman, khususnya untuk barang sensitif seperti makanan. Hingga berita ini diturunkan, pihak JNE masih perlu dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perusahaan jasa pengiriman wajib memberikan layanan sesuai perjanjian. Apabila terjadi keterlambatan yang merugikan konsumen, perusahaan berpotensi:
- Memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerusakan atau kerugian barang.
- Mendapat teguran administratif dari otoritas terkait jika terbukti lalai.
- Menghadapi gugatan perdata dari konsumen bila kerugian signifikan.
- Berpotensi sanksi tambahan sesuai ketentuan internal regulator logistik dan perdagangan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan tanggung jawab perusahaan ekspedisi dalam menjaga kepercayaan publik, terutama pada layanan berbiaya tinggi dengan janji pengiriman cepat.


