Kapolres–Kapolsek Bungkam, PWDPI Soroti Dugaan Pembiaran Praktik Pengencingan CPO di Tanjab Barat
Tanjung Jabung Barat — Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi menyoroti dugaan pembiaran aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas pengencingan Crude Palm Oil (CPO) di Kecamatan Batang Asam, wilayah hukum Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat.
Sorotan ini mencuat setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan truk angkutan CPO keluar-masuk lokasi yang diduga sebagai tempat pengelolaan ilegal. Video tersebut telah ditonton puluhan ribu kali dan memicu pertanyaan publik terkait legalitas aktivitas serta sikap aparat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres maupun Kapolsek belum memberikan keterangan resmi. Tidak terlihat pula adanya tindakan terbuka dari kepolisian terkait status hukum lokasi yang dipersoalkan.
Hasil pantauan investigasi awak media, termasuk pemantauan udara menggunakan drone, memperlihatkan aktivitas truk CPO yang berlangsung berulang di lokasi yang sulit dijangkau jalur darat. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pengelolaan CPO yang patut dipertanyakan aspek perizinannya.
Sekretaris Umum PWDPI Provinsi Jambi, Amri, S.Pd, menegaskan pihaknya tidak menuduh siapa pun, namun meminta aparat segera bertindak dan memberi kejelasan kepada publik.
“Ketika aktivitas diduga ilegal berlangsung terbuka, terekam, viral, sementara aparat terkesan diam, maka wajar muncul dugaan pembiaran,” tegas Amri.
PWDPI menilai keseriusan aparat harus dibuktikan dengan langkah nyata di lapangan, seperti pengecekan lokasi dan pemasangan police line apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah institusi kepolisian.
Sementara itu, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim Investigasi)

