Ketum FORSIMEMA-RI: Awal Februari 2026, Presiden Prabowo Realisasikan Kenaikan Tunjangan Hakim
Jakarta, Wartapemaruan.co.id - Selasa, 3 Februari 2026. Awal Februari 2026 menjadi kabar yang dinilai melegakan bagi dunia peradilan di Indonesia. Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa pemerintah mulai merealisasikan kenaikan tunjangan bagi para hakim sebagaimana dijanjikan Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan 2025 lalu.
“Realisasi kenaikan tunjangan ini membuat palu hakim terasa lebih mantap. Ini adalah kabar yang sangat menggembirakan bagi insan peradilan di seluruh Indonesia,” ujar Syamsul Bahri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Syamsul, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 tentang penyesuaian tunjangan jabatan hakim, yang mulai dirasakan manfaatnya pada awal Februari 2026. Kenaikan tunjangan ini disebut mencapai hingga 280 persen, terutama bagi hakim karier di tingkat pertama dan hakim junior.
Estimasi Tunjangan Jabatan Hakim
Berdasarkan informasi yang diterima FORSIMEMA-RI, berikut estimasi tunjangan jabatan hakim per bulan setelah penyesuaian:
• Ketua Pengadilan Tinggi: hingga sekitar Rp110,5 juta
• Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus: hingga sekitar Rp87,2 juta
• Hakim Anggota Kelas II (terendah): mulai dari sekitar Rp46,7 juta
Kenaikan tersebut dinilai signifikan dibandingkan kondisi tunjangan hakim selama lebih dari satu dekade sebelumnya.
Syamsul Bahri menyebutkan bahwa kenaikan tunjangan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat integritas dan independensi hakim, dengan tujuan utama agar aparat peradilan tidak mudah terpengaruh praktik suap maupun tekanan eksternal.
“Presiden secara terbuka pernah menyampaikan bahwa hakim harus dibuat sejahtera agar tidak bisa disogok. Kini janji itu mulai direalisasikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa hakim junior menjadi kelompok yang paling merasakan dampak kebijakan ini, mengingat sebelumnya mereka menerima tunjangan yang relatif kecil meskipun beban kerja dan tanggung jawab terus meningkat.
Tunjangan Tambahan dan Hakim Ad Hoc
Selain tunjangan jabatan, pemerintah juga memberikan tunjangan kemahalan bagi hakim yang bertugas di wilayah terpencil dan dengan biaya hidup tinggi, seperti Wamena dan Halmahera, dengan nilai yang disebut dapat mencapai hingga Rp10 juta per bulan.
Sementara itu, terkait hakim ad hoc, Syamsul menyampaikan bahwa pemerintah masih dalam tahap finalisasi regulasi agar kesejahteraan hakim ad hoc dapat disesuaikan dan mendekati standar hakim karier.
Harapan ke Depan
FORSIMEMA-RI berharap kebijakan ini diikuti dengan peningkatan kualitas putusan dan penguatan etika peradilan.
“Dengan kesejahteraan yang lebih layak, diharapkan tidak ada lagi persoalan klasik seperti kesulitan biaya operasional saat bertugas di daerah. Pada akhirnya, publik menunggu lahirnya putusan-putusan yang semakin berkeadilan dan berintegritas,” pungkas Syamsul Bahri.
(Alred)
