Kisruh Angkutan Batu Bara ODOL di Jambi Memanas, Hukum Terancam Kalah oleh Kepentingan Bisnis
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Gelombang penolakan masyarakat terhadap operasional angkutan batu bara di jalan umum Provinsi Jambi kian memanas. Aksi sweeping dan pelarangan lintas kabupaten kembali dilakukan oleh ormas serta elemen masyarakat peduli keselamatan jalan di Kabupaten Sarolangun, Merangin, dan Muaro Jambi sepanjang pekan ini.
Masyarakat menilai aktivitas angkutan bertonase besar yang Over Dimension Over Load (ODOL) telah merusak infrastruktur jalan, mengancam keselamatan pengguna jalan, serta diduga menjadi penyebab banyaknya korban jiwa di Provinsi Jambi.
Seorang pemerhati keselamatan jalan raya Jambi bahkan menyebut adanya indikasi pembiaran dan normalisasi kecelakaan.
“Kalau sesama sopir AMT bicara, yang ditanya bukan kenapa kecelakaan terjadi, tapi ‘mati tidak korbannya’. Ini sangat miris,” ujarnya.
Dishub Tegaskan Wajib Taat Hukum
Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, M. Faisal Reza, ST, menegaskan bahwa seluruh armada angkutan batu bara wajib mematuhi ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, operasional angkutan batu bara di Jambi harus tunduk pada:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Peraturan Menteri Perhubungan terkait kendaraan ODOL
- Peraturan Gubernur Jambi
Dishub Provinsi Jambi, kata Faisal, akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jambi untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan.
Sebelumnya, di Muara Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, ormas Pemuda Pancasila menemukan satu unit truk diduga ODOL yang digunakan oleh PT Tebo Prima. Truk tersebut disinyalir menggunakan kendaraan ekspedisi guna mengelabui petugas di lapangan, sehingga luput dari pengawasan.
Saat dikonfirmasi, pihak PT Tebo Prima melalui seseorang bernama Azwar, yang menghubungkan awak media dengan Yernawita (Mak Nyak) selaku Humas perusahaan, menyampaikan pernyataan yang menuai sorotan publik.
“Kalau pemerintah mau serius menindak, jangan satu perusahaan saja. Harus semuanya,” ujarnya.
Mak Nyak juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat tujuh perusahaan pemegang IUP, termasuk dari luar Provinsi Jambi (Sumatera Barat), yang menggunakan jalan umum untuk distribusi batu bara menuju wilayah Jabotabek.
Saat ditanya terkait instruksi Gubernur Jambi dan Kementerian Perhubungan, ia secara terbuka menyatakan:
“Jalur sungai Batanghari banyak kendala. Kalau air surut, tidak bisa jalan. Mau tidak mau aturan harus dilanggar.”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum. Merujuk Pasal 307 UU LLAJ, kendaraan ODOL dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, belum termasuk sanksi administratif, pencabutan izin, serta tanggung jawab atas kerusakan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU LLAJ.
Publik kini mempertanyakan:
Apakah negara akan tunduk pada kepentingan industri, atau hukum ditegakkan demi keselamatan rakyat?
