BREAKING NEWS
 

Pasca Kejadian Penyerangan pos PAM, Pola Kemitraan PT. Torganda Jadi Sorotan

Ket photo: Lampiran kesepakatan pola kemitraan antara 11 Huta dengan PT. Torganda terkait pengelolaan lahan perkebunan di Desa Tambusai Timur

Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id
--Pasca kejadian penyerangan terhadap petugas PAM pada salah satu pos penjagaan di lahan kelola perkebunan PT. Torganda, di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sejumlah raja luad yang tergabung dalam 11 (sebelas) huta, kembali mempertanyakan regulasi dan aturan dalam pola kemitraan dengan manajemen perusahaan.

Bukan tanpa alasan, berdasarkan putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (Putusan Fundamental), dengan amar putusan yang menyatakan bahwa hutan adat berada dalam wilayah tanah ulayat masyarakat hukum adat (MHA). Dengan kata lain, putusan pengadilan, baik putusan Mahkamah Agung (MA), maupun Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung memperkuat hak komunal melawan klaim sepihak tanpa persetujuan adat.

Hal ini yang menuntut salah seorang raja luad pada salah satu Huta di Desa Tambusai Timur, H. Porkot mempertanyakan aturan dalam pola kemitraan pada pengelolaan lahan perkebunan oleh PT. Torganda. Ia, bersama raja luad lain mengantisipasi terjadinya tumpang tindih fungsi pengelolaan dengan mitra dari kerja sama operasi (KSO) yang di bentuk oleh PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) sebagai representasi dari negara.

Kepada wartapembaruan.co.id, kamis (05/02/2026), H. Porkot mempertanyakan kembali detail poin - poin kesepakatan yang telah diatur dalam pola kemitraan dengan PT. Torganda. "Pasca penyitaan yang dilakukan satgas PKH terhadap alih fungsi hutan kawasan pada perusahaan - perusahaan yang dinilai  nakal, tentu ini berdampak pada pengelolaan lahan perkebunan PT. Torganda, termasuk  tanah ulayat yang ditunjuk kepemilikan nya sesuai aturan masyarakat hukum adat pada seluruh raja luad di 11 Huta yang masuk lahan kelola perkebunan," ungkap H. Porkot.

Pun demikian, soal keberadaan sejumlah personil keamanan di lingkungan Afdeling yang diduga berasal dari mitra KSO pada lahan kelola perkebunan PT. Torganda, tak luput menjadi sorotan. Ia menilai, masyarakat yang ditunjuk sebagai petugas PAM di luasan areal lahan perkebunan, memiliki dasar keabsahan legalitas penugasan, karena telah melakukan fungsi pengamanan sejak dilakukan pelepasan lahan untuk pola kemitraan sejak Tahun 1995.

"Kami tidak mempermasalahkan keberadaan petugas keamanan selain dari masyarakat desa, namun jangan sampai melanggar aturan yang sedari awal disepakati, untuk menghindari konflik di kemudian hari," tutur H. Porkot.

Terkait tata kelola pola kemitraan dengan PT. Torganda, H. Porkot bersama raja luad yang lain berharap, baik manajemen PT. Torganda, maupun seluruh KSO mitra PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) menjalankan seluruh regulasi dan detail aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait pengelolaan lahan perkebunan, tanpa menghilangkan unsur komunal dari masyarakat hukum adat di Desa Tambusai Timur sesuai aturan perundang - undangan.(Bal)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image