PN Jakpus Hadirkan Aplikasi PTSP Unggul Berbasis e-KTP di Kampung Hukum
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Dalam rangka menyemarakkan kegiatan Kampung Hukum yang akan diselenggarakan pada Senin hingga Selasa, 9–10 Februari 2026 di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat turut ambil bagian dengan menghadirkan inovasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi PTSP Unggul,(Minggu, 08 Februari 2026).
Aplikasi tersebut diperkenalkan kepada masyarakat melalui stand Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) sebagai bentuk komitmen PN Jakarta Pusat dalam mendukung modernisasi pelayanan peradilan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.
Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, menjelaskan bahwa PTSP Unggul merupakan aplikasi digital yang dikembangkan secara internal oleh PN Jakarta Pusat untuk meningkatkan kualitas layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“PTSP Unggul merupakan aplikasi berbasis digital yang dikembangkan PN Jakarta Pusat,” ujar Ahyar Parmika saat ditemui di sela-sela persiapan Kampung Hukum.
Menurutnya, salah satu keunggulan utama aplikasi ini adalah penerapan sistem antrean pelayanan berbasis data e-KTP, yang dirancang untuk memberikan kepastian waktu layanan sekaligus meminimalkan potensi antrean manual yang berlarut.
“Dengan sistem ini, pelayanan menjadi lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. Aplikasinya easy to use,” tambahnya.
Senada dengan itu, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Pusat, I Gede Renasa, menyampaikan bahwa pengembangan PTSP Unggul dilatarbelakangi oleh visi institusi dalam menghadirkan layanan peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Hadirnya aplikasi ini merupakan bagian dari visi PN Jakarta Pusat untuk terus menghadirkan layanan publik yang modern, transparan, ramah pengguna, serta mendukung upaya percepatan peradilan,” ungkap I Gede Renasa.
Ia menjelaskan, mekanisme penggunaan aplikasi PTSP Unggul relatif sederhana. Pengunjung atau pencari keadilan hanya perlu menyiapkan KTP elektronik (e-KTP) sebelum mengambil nomor antrean.
“e-KTP akan dipindai oleh petugas, kemudian pengunjung memilih jenis layanan dan sublayanan sesuai kebutuhan. Setelah itu, tinggal mencetak nomor antrean,” jelasnya.
Setelah nomor antrean diperoleh, pengunjung menunggu hingga panggilan layanan dilakukan. Menariknya, sistem PTSP Unggul juga dilengkapi dengan penghitung waktu pelayanan (timer) yang berjalan secara otomatis.
“Selama menunggu dan saat pelayanan berlangsung, timer petugas terus berjalan untuk mengukur lamanya jangka waktu pelayanan. Ini bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan evaluasi kinerja layanan,” tambah I Gede Renasa.
Melalui kehadiran aplikasi ini di Kampung Hukum, PN Jakarta Pusat berharap masyarakat dapat mengenal secara langsung inovasi pelayanan peradilan yang tengah dikembangkan, sekaligus memberikan masukan untuk penyempurnaan ke depan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh atau mencoba langsung aplikasi tersebut, PN Jakarta Pusat membuka kesempatan bagi pengunjung Kampung Hukum untuk mendatangi stand Badilum selama kegiatan berlangsung.
“Selain PTSP Unggul, kami juga menghadirkan inovasi lain berupa e-Surat Kuasa yang dapat dicoba langsung oleh pengunjung Kampung Hukum,” tutup Ahyar Parmika mengakhiri wawancara bersama Dandapala.
Dengan partisipasi aktif dalam Kampung Hukum 2026, PN Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi layanan peradilan yang berorientasi pada kemudahan akses, transparansi, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
(Alred)

