Sidang Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30 Persen
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook (Program Digitalisasi Pendidikan) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022 (Jumat 6 Februari 2026)
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa keterangan saksi Fiona Handayani, yang merupakan Staf Khusus Menteri (SKM) Terdakwa Nadiem Makarim, memperkuat dakwaan adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi dimulai. “
Terungkap adanya komunikasi yang sangat intensif di internal kementerian jauh sebelum proyek berjalan. Berdasarkan bukti elektronik dari aplikasi pesan singkat, terdapat grup WhatsApp seperti Mas Menteri Core Team dan grup lainnya yang menjadi wadah pembahasan penggunaan Chromebook sebelum adanya proses pengadaan formal,” ujar Roy Riadi di hadapan majelis hakim.
Salah satu poin krusial yang digali majelis hakim adalah adanya pembicaraan mengenai skema co-investment sebesar 30 persen antara pihak-pihak tertentu sebelum pengadaan dimulai.
Dalam percakapan tersebut, terungkap adanya indikasi lobi terhadap pihak Google yang dinilai dapat mempengaruhi jumlah kebutuhan pengadaan laptop.
“Saksi mengakui bahwa skema tersebut berpotensi mengurangi jumlah kebutuhan riil yang seharusnya diadakan. Hal ini semakin menguatkan dakwaan JPU terkait adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengadaan,” lanjut Roy Riadi.
Dugaan Mark-Up Harga
Persidangan juga mengungkap dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan Chromebook. Berdasarkan bukti dokumen dan keterangan saksi, harga asli Chromebook diketahui berkisar Rp3 juta per unit, namun dalam pelaksanaannya harga tersebut menjadi Rp6 juta per unit.
Selisih harga yang signifikan tersebut diduga sengaja disamarkan guna memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam proyek.
Tidak Sesuai Renstra Kementerian
Fakta lain yang terungkap adalah adanya keraguan dari saksi terhadap program pengadaan Chromebook karena dinilai tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbudristek. Meski demikian, proyek tetap dijalankan atas arahan dari pimpinan tertinggi kementerian, yakni Terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri.
Akibatnya, pejabat teknis di bawahnya, termasuk Terdakwa Mulyatsyah, diduga menyusun kajian teknis semata-mata untuk mengikuti arahan pimpinan tanpa mempertimbangkan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh rangkaian peristiwa ini—mulai dari keterangan saksi, bukti dokumen, hingga bukti elektronik—saling menguatkan satu sama lain. Fakta-fakta material yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa dakwaan kami didasarkan pada alat bukti yang solid terkait penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan,” tegas Roy Riadi usai persidangan.
Repoerter : Alred
Rilis : Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

