BREAKING NEWS

Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan: JPU Sebut Spesifikasi Chromebook Dikondisikan dan Harga Tak Disurvei


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam perkara korupsi Digitalisasi Pendidikan/Pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, JPU Roy Riadi memaparkan keterangan sejumlah saksi, yakni Harnowo Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMP, Dhany Hamidan Khoir selaku PPK SMA, serta Suhartono Arham, mantan Direktur SMA, yang dimintai keterangan terkait proses pengadaan perangkat Chromebook.

JPU mengungkapkan bahwa para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis dalam pengadaan diketahui telah mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, dengan berlandaskan kajian teknis serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa para PPK tidak melakukan survei harga pasar secara independen.

“Negosiasi hanya dilakukan berdasarkan harga yang tercantum di e-katalog, padahal harga di luar e-katalog diketahui jauh lebih rendah,” ujar JPU Roy Riadi usai persidangan.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan praktik monopoli yang melibatkan sejumlah prinsipal penyedia laptop, antara lain Zyrex, Axioo, dan SPC. Fakta persidangan menunjukkan bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, para prinsipal tersebut telah diundang dalam pertemuan daring (Zoom) oleh Biro Pengadaan untuk memastikan kesanggupan produksi.

JPU menilai indikasi monopoli tampak jelas melalui dua mekanisme utama:

• Penerapan sistem Chrome Device Management (CDM) sebagai syarat wajib, yang secara faktual membatasi ruang kompetisi.

• Pengkondisian harga, di mana harga ditentukan oleh penyedia dan cenderung tinggi karena adanya jaminan bahwa produk pasti terserap dalam proyek pemerintah.

Korupsi Disebut Bekerja Secara Sistemik

JPU menegaskan bahwa sistem pengadaan Chromebook ini melibatkan peran para terdakwa, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron (Red Notice).

Menurut JPU, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini bukan perbuatan individual semata, melainkan sebuah sistem yang bekerja sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.

Terkait pengakuan saksi yang menyatakan pernah menerima sejumlah uang dalam proyek Chromebook, JPU menyampaikan bahwa seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke negara. JPU juga menegaskan bahwa keterangan para saksi diberikan secara bebas, tanpa tekanan dari penyidik maupun penuntut umum.

“Kami ingin menyajikan proses persidangan yang memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan informasi yang sepotong-sepotong,” tegas JPU Roy Riadi.


Editor : Alred

Kapuspenkum :Anang Supriatna, S.H., M.H.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image