Terkait Tuduhan Terima Uang 45 Juta AL Penyidik Unit Harda Poltabes Medan Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum
Medan, Wartapembaruan.co.id - Menanggapi pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan minta uang oleh oknum kepolisian, penyidik unit Harda Polrestabes Medan berinisial AL, secara tegas membantah tuduhan pasangan suami istri berinisial D dan F yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 45 juta untuk mempercepat proses laporan perkara.
Ditemui di ruang kerjanya, AL menjelaskan kronologi sebenarnya terkait laporan yang dibuat oleh I Made Dodi P (selaku Kuasa Pelapor) pada 25 April 2025 dengan nomor laporan: STTL/PB/1364/V/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA mengenai sewa-menyewa scaffolding.
"Terkait perkara tersebut, sebenarnya sudah ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak sesuai azas kekeluargaan. Namun, hingga saat ini memang belum ada penandatanganan kesepakatan dari kedua pihak. Saya sangat keberatan dituduh menerima uang Rp45 juta melalui F (istri D). Ini adalah pencemaran nama baik," ujar AL."Senin, (09/02/2026).
AL juga menambahkan bahwa pada 19 Desember 2025, pemberi kuasa berinisial WFL telah mencabut kuasanya dari saudara D. Ia menantang pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk membuktikan tuduhannya secara hukum.
"Kalau memang saya menerima uang dari F, tunjukkan saja bukti-buktinya. Saya siap menerima sanksi dan segala risikonya jika terbukti. Saya merasa dimanfaatkan oleh saudari F dalam kasus ini. Untuk itu, saya akan melakukan bantahan resmi dan melaporkan balik atas pemberitaan yang tidak benar tersebut," tegasnya.
Persoalan ini juga mendapat perhatian serius dari Pitri Nst, seorang aktivis sekaligus Kabiro media online di Medan. Pitri meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan tudingan tanpa bukti otentik.
"Jangan menuding penyidik AL meminta uang jika belum ada bukti yang kuat dan akurat. Ini menyangkut marwah seseorang. Jika tidak terbukti, ini murni pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Pitri.
Pitri mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau tuduhan palsu dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat, di antaranya:
Pasal 310, 311, dan 317 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media elektronik.
"Kami meminta kasus ini diusut tuntas agar terang benderang. Jika tidak ada bukti, maka jalur hukum adalah langkah yang paling tepat untuk memulihkan nama baik penyidik AL," tutupnya.(M.T)

