Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang
Jakarta, Wartapembaruan.co.id — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum. Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Kejaksaan Negeri Semarang, Satgas SIRI berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Semarang, Rabu (5/2/2026).
Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 4 Februari 2026, di Jalan Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Proses pengamanan berlangsung aman dan lancar tanpa perlawanan.
Terpidana yang diamankan berinisial HSB, lahir di Surakarta pada 8 Juni 1974, berusia 51 tahun. Yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia, berjenis kelamin laki-laki, beragama Katolik, dan berprofesi sebagai pekerja swasta. HSB tercatat berdomisili di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 33, RT 01/RW 02, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 98 K/Pid/2015 tanggal 19 Mei 2015. Dalam putusan tersebut, HSB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp566.133.950 (lima ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terpidana.
Saat diamankan, HSB bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tertib dan sesuai prosedur. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jaksa Agung Republik Indonesia melalui jajaran intelijen menegaskan agar seluruh satuan kerja Kejaksaan terus meningkatkan pemantauan terhadap para buronan yang masih berkeliaran. Upaya penangkapan akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penegasan ini disampaikan sebagai pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum, demi terwujudnya kepastian hukum yang adil dan berkeadilan.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini sekaligus mencerminkan komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga supremasi hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif.
Editor: Alred
Rilis: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna, S.H., M.H.

