BREAKING NEWS
 

Transportir Nasional Diduga Langgar Larangan Angkutan Batu Bara (Siba Surya), Jalan Jambi–Palembang Makin Rusak, Penegakan Hukum Dipertanyakan


Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Aktivitas angkutan batu bara kembali menuai sorotan publik. Viral di media sosial, ekspedisi berskala nasional Siba Surya diduga ikut mengangkut batu bara dari Jambi menuju Cilegon, Banten, menggunakan mobil tronton berkapasitas besar melalui jalan umum. Padahal, aktivitas tersebut secara tegas telah dilarang melalui regulasi pemerintah daerah.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi serta Instruksi Gubernur (Ingub) yang mengatur pembatasan dan pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan umum. Kebijakan serupa juga diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna mengurangi kerusakan jalan serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.

Namun, di lapangan, regulasi tersebut diduga tidak diindahkan oleh sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pihak transportir. Warga mengaku masih sering melihat mobil tronton bermuatan batu bara melintas bebas di jalur Jambi–Palembang.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat. Sejumlah kelompok warga yang peduli terhadap keselamatan pengguna jalan bahkan terpaksa turun langsung melakukan pemantauan di lapangan. Secara kasat mata, kendaraan angkutan batu bara dengan tonase besar masih lalu lalang di jalan umum.


Tak hanya di wilayah Jambi, keresahan juga dirasakan warga Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka menilai aktivitas angkutan batu bara turut memperparah kerusakan infrastruktur jalan lintas provinsi yang menjadi jalur vital mobilitas masyarakat.

Secara hukum, larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara memiliki dasar kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan angkutan barang wajib memenuhi ketentuan kelas jalan dan daya dukung jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277 yang menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Selain itu, Pasal 307 UU LLAJ juga menegaskan bahwa kendaraan yang mengangkut muatan melebihi daya angkut atau kelas jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Dari sisi kewenangan daerah, ketidakpatuhan terhadap Pergub maupun Ingub dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif yang berpotensi berujung pada pencabutan izin operasional hingga sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi untuk melakukan penindakan. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya langkah konkret di lapangan.

Minimnya penegakan aturan memunculkan pertanyaan publik terhadap komitmen dua institusi tersebut dalam menegakkan regulasi dan melindungi keselamatan pengguna jalan. Jika pembiaran terus terjadi, dikhawatirkan kerusakan jalan akan semakin meluas dan risiko kecelakaan lalu lintas meningkat.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran angkutan batu bara di jalan umum, demi menjaga keselamatan publik dan keberlangsungan infrastruktur jalan lintas provinsi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image