Truk Batu Bara ODOL Masih Bebas Melintas, Pergub Gubernur Jambi Dipertanyakan
Mestong, Muaro Jambi — Satu unit truk tronton berkapasitas besar bermuatan batu bara kembali terpantau melintas di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (08/02/2026). Truk ODOL tersebut diketahui mengangkut batu bara dari Kabupaten Tebo dengan kondisi muatan parah dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Selain merusak badan jalan, keberadaan truk tersebut juga mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. Ironisnya, aktivitas ini masih terus terjadi meski telah viral selama sepekan terakhir di berbagai platform media sosial dan menuai protes warga di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, Gubernur Jambi Al Haris sebelumnya telah menerbitkan peraturan tegas yang melarang truk angkutan batu bara melintas di jalan umum. Namun di lapangan, aturan tersebut seolah tak bertaji dan tidak diindahkan oleh para pengusaha tambang batu bara.
Sikap diam Gubernur Jambi Al Haris tanpa pernyataan atau langkah konkret hingga kini juga menjadi sorotan masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen pemerintah provinsi dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.
Tak hanya itu, lemahnya penindakan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan serta Ditlantas Polda Jambi, turut menuai kritik. Hingga saat ini, truk-truk ODOL batu bara masih bebas melintas tanpa tindakan tegas, seakan kebal hukum.
Masyarakat Jambi pun mendesak adanya langkah nyata dan penegakan hukum yang konsisten, bukan sekadar aturan di atas kertas, demi keselamatan pengguna jalan dan perlindungan infrastruktur daerah.

