BREAKING NEWS
 

Mabes Polri Bongkar TPPU Emas Ilegal Rp992 T, AMS Jambi Kantongi Identitas Pengepul


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Bareskrim Polri melalui Dittipideksus membongkar dugaan jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terhubung tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total perputaran dana fantastis mencapai Rp992 triliun periode 2023–2025. Pengusutan ini berawal dari analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas.

Pada 19 Februari 2026, penyidik menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, yang diduga menjadi titik penampungan dan pemurnian emas ilegal. Sejumlah emas batangan, dokumen transaksi, bukti elektronik, dan uang tunai disita. Nilai transaksi emas ilegal dari tambang tanpa izin disebut mencapai Rp185,03 triliun.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan perkara ini merupakan pengembangan kasus tambang ilegal di Kalimantan Barat yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak dengan nilai transaksi Rp25,8 triliun.

Di Jambi, Mandataris Aliansi Mahasiswa Sarolangun (AMS), M. Subra, menyatakan pihaknya telah mengantongi identitas pengepul dan menduga belasan toko emas turut terlibat dalam rantai distribusi emas ilegal.

“Jika penampung dan distribusi tidak dibongkar, PETI akan terus hidup dan negara dirugikan,” tegasnya.

Bareskrim memastikan penyidikan akan dikembangkan hingga ke aliran dana dan aktor-aktor di hilir. Kasus ini menegaskan praktik PETI bukan lagi kejahatan lokal, melainkan jaringan ekonomi terorganisir dari hulu hingga pasar.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image