BREAKING NEWS
 

Pengakuan Masyarakat Adat Desa Badang Belum Ditetapkan, Warga Surati Bupati Tanjab Barat Dua Kali


TANJAB BARAT, Wartapembaruan.co.id
– Proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga kini belum juga ditetapkan oleh pemerintah daerah. Padahal, berbagai dokumen dan rekomendasi resmi telah diajukan oleh kelompok masyarakat adat kepada pemerintah.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui surat tertanggal 29 Desember 2025 memberikan petunjuk bahwa pengakuan masyarakat hukum adat harus ditetapkan oleh kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengakuan masyarakat adat dilakukan melalui mekanisme pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat oleh bupati atau wali kota, yang kemudian melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi sebelum penetapan resmi oleh kepala daerah.

Menindaklanjuti petunjuk tersebut, Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan Desa Badang mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat pada 26 Januari 2026. Permohonan itu berisi permintaan penerbitan keputusan penetapan pengakuan masyarakat hukum adat Desa Badang.

Namun hingga beberapa waktu berlalu, penetapan yang dimaksud belum juga terbit. Bahkan, kelompok masyarakat adat kembali mengirim surat kedua pada 23 Februari 2026 guna mendesak pemerintah daerah segera mengambil keputusan.


Dalam permohonan tersebut, masyarakat adat juga melampirkan sejumlah dasar hukum, di antaranya UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang HAM, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya.

Tak hanya itu, Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi tertanggal 18 Desember 2025 terkait pengakuan dan penguasaan tanah ulayat Desa Badang sebagai salah satu syarat pengajuan penetapan.

Di tengah proses yang berjalan lambat tersebut, muncul kritik dari kalangan masyarakat adat. Mereka menilai apabila Bupati Tanjung Jabung Barat tidak menerbitkan keputusan penetapan pengakuan masyarakat hukum adat Desa Badang, maka hal itu dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Bahkan, sikap tersebut dinilai seolah tidak mengakui keberadaan masyarakat adat Melayu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sementara di sisi lain bupati sendiri diketahui merupakan bagian dari struktur pembina dalam Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, sebab tanpa penetapan resmi dari kepala daerah, status hukum masyarakat adat dan tanah ulayat yang mereka klaim berpotensi terus berada dalam ketidakpastian.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Desa Badang memiliki kepastian hukum serta perlindungan terhadap wilayah adat yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image