Advokat Wakili Klien sebagai Pelapor dalam Dugaan Pemalsuan Surat, Sidang di PN Jakarta Timur Diwarnai Ketegangan


Jakarta Timur, Wartapembaruan.co.id
— Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Sonny Panahatan Banjarnahor digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/4/2026). Perkara ini dilaporkan oleh advokat Rinto Maha, SH, yang bertindak mewakili kliennya, Debora Tambunan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donal Dwi Siswanto mendakwa terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 509 huruf b, Pasal 394, serta Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dameria Simanjuntak menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pelapor Rinto Maha. Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu melakukan registrasi terhadap tiga orang saksi yang akan memberikan keterangan, yakni Ganda Tambunan (ibu kandung terdakwa), seorang saksi lainnya bermarga Banjarnahor, serta saksi pelapor.

Dalam jalannya persidangan, suasana sempat memanas. Saksi pelapor yang juga berprofesi sebagai advokat terlihat aktif dalam memberikan tanggapan, bahkan sempat mengarahkan seseorang yang disebut sebagai wartawan untuk mengambil foto dan video jalannya sidang. Hal ini kemudian mendapat teguran dari wartawan lain yang biasa meliput di pengadilan, yang mengingatkan agar pengambilan gambar dilakukan dengan izin majelis hakim.

Ketegangan juga muncul ketika saksi pelapor mengajukan keberatan kepada majelis hakim terkait kehadiran saksi yang merupakan ibu kandung terdakwa. Menyikapi hal tersebut, majelis memutuskan sidang digelar secara tertutup untuk umum dengan pertimbangan menyangkut perkara keluarga.

Sidang sempat diskors oleh majelis hakim. Di luar ruang sidang, saksi pelapor juga dilaporkan terlibat adu argumen dengan sejumlah pihak, termasuk jaksa dan wartawan. Dalam insiden tersebut, saksi pelapor sempat melontarkan pernyataan bernada tinggi dan merekam situasi dengan ponselnya, yang disebut akan diunggah ke media sosial.

Setelah skors dicabut, persidangan kembali dilanjutkan. Namun, karena keberatan yang diajukan tidak dikabulkan—baik terkait permintaan sidang terbuka untuk umum maupun penolakan terhadap saksi dari pihak keluarga terdakwa—saksi pelapor memilih keluar dari ruang sidang dan menyatakan akan melaporkan majelis hakim.

Menanggapi sikap tersebut, Ketua Majelis Hakim Dameria Simanjuntak dengan tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum atas tindakan yang dinilai tidak menghormati jalannya persidangan. Majelis bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan yang bersangkutan atas dugaan contempt of court.


Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang telah dijadwalkan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Advokat Wakili Klien sebagai Pelapor dalam Dugaan Pemalsuan Surat, Sidang di PN Jakarta Timur Diwarnai Ketegangan
  • Advokat Wakili Klien sebagai Pelapor dalam Dugaan Pemalsuan Surat, Sidang di PN Jakarta Timur Diwarnai Ketegangan
  • Advokat Wakili Klien sebagai Pelapor dalam Dugaan Pemalsuan Surat, Sidang di PN Jakarta Timur Diwarnai Ketegangan
  • Advokat Wakili Klien sebagai Pelapor dalam Dugaan Pemalsuan Surat, Sidang di PN Jakarta Timur Diwarnai Ketegangan
  • Advokat Wakili Klien sebagai Pelapor dalam Dugaan Pemalsuan Surat, Sidang di PN Jakarta Timur Diwarnai Ketegangan
  • Advokat Wakili Klien sebagai Pelapor dalam Dugaan Pemalsuan Surat, Sidang di PN Jakarta Timur Diwarnai Ketegangan