Diduga Pemalsuan Dokumen Tanah 2,7 Hektare, Polres Batanghari Turun Tangan ke Desa Serasah
Batanghari, Wartapembaruan.co.id — Dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Batanghari. Aparat dari Polres Batanghari bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi pemalsuan tanda tangan dalam transaksi lahan seluas sekitar 2,7 hektare di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Selasa 28/04/26.
Melalui Kanit Reskrim Pidum IPDA Ginting bersama penyidik Briptu Ridho A. Ramadhan, tim langsung turun ke lokasi untuk menggali keterangan warga serta menelusuri objek tanah yang diduga diperjualbelikan menggunakan dokumen bermasalah. Langkah ini diambil setelah muncul laporan dari pihak keluarga ahli waris yang merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Kasus ini berawal dari surat keterangan jual beli tanah yang dibuat pada tahun 1998. Dalam dokumen itu tercantum sejumlah tanda tangan, baik dari pihak penjual, pembeli, maupun saksi batas. Namun, keabsahan dokumen tersebut kini dipertanyakan.
Rabai dan Nurbaya, ahli waris dari almarhum Bahar dan Mentok, mengaku tidak pernah menandatangani surat jual beli dimaksud. Anehnya, nama mereka justru tercantum lengkap dengan tanda tangan dalam dokumen tersebut.
“Kami tidak pernah menandatangani surat itu, tapi nama dan tanda tangan kami ada di sana,” ungkap pihak keluarga dengan nada keberatan.
Menindaklanjuti hal ini, penyidik turut meminta keterangan sejumlah warga serta mantan kepala desa setempat untuk memperjelas kronologi dan validitas dokumen. Setelah pengumpulan informasi awal di lapangan, tim penyidik berencana melanjutkan pendalaman di kantor desa guna menelusuri arsip administrasi dan dokumen pendukung lainnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Perwakilan lembaga tersebut, Slamet Riyadi, turut hadir di lokasi dan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelanggar hukum. Pasal 391 dan 392 harus ditegakkan,” tegas Slamet.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum segera mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan ini. Jika terbukti, kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap legalitas dokumen pertanahan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Batanghari masih terus melakukan penyelidikan mendalam. Publik kini menanti, apakah kasus lama yang terpendam sejak 1998 ini akan benar-benar terungkap dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum.
