Jalur “Terlarang” Batu Bara Batanghari–Jambi: Aturan Ada, Pelanggaran Terbuka, Siapa Bermain?
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Status “jalur terlarang” bagi angkutan batu bara di ruas Batanghari hingga Kota Jambi kini bukan lagi sekadar istilah administratif. Di lapangan, jalur ini justru menjadi arena praktik gelap yang diduga melibatkan banyak pihak, dari oknum hingga jaringan tak resmi yang memanfaatkan situasi demi keuntungan, Selasa 28/04/26.
Jalur yang dimaksud meliputi lintasan depan Polres Batanghari, Polsek Pemayung, Polsek Jaluko (Muaro Jambi), hingga Polsek Kotabaru (Kota Jambi). Secara tegas, ruas ini telah disepakati sebagai jalur terlarang oleh pemerintah dan pihak perusahaan. Namun ironisnya, aktivitas angkutan batu bara masih kerap melintas tanpa hambatan berarti.
Padahal, ditahun 2024, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan dua regulasi tegas berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Instruksi Gubernur (Ingub) yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum. Sebagai solusi sementara, jalur alternatif telah ditetapkan: Simpang Muara Bulian–Penerokan–Tempino–Simpang Pal 10 hingga Lingkar Selatan menuju stockpile Talang Duku.
Namun di lapangan, jalur alternatif itu justru dikeluhkan sopir. Kondisi jalan yang rusak parah, minim perbaikan, dan tingginya risiko kerusakan kendaraan membuat banyak sopir memilih “jalur terlarang”. Pilihan ini bukan tanpa konsekuensi: mereka harus membayar sejumlah uang agar bisa melintas dengan aman.
“Lebih baik bayar, daripada mobil rusak. Jalur resmi banyak lubang, rawan patah per dan kerusakan berat,” ungkap salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.
Fakta ini membuka dugaan adanya praktik pungutan liar yang terstruktur. Sejumlah sopir mengaku mendapat “pengawalan” agar bisa lolos dari pengawasan. Yang mengejutkan, praktik ini disebut melibatkan oknum dari berbagai latar belakang, mulai dari aparat, LSM, hingga pihak yang mengaku wartawan.
Situasi ini diperparah dengan kondisi Sungai Batanghari yang belum bisa diandalkan sebagai jalur distribusi utama. Saat musim kemarau, debit air yang surut membuat ponton pengangkut batu bara tidak dapat beroperasi optimal. Alasan ini kerap digunakan pengusaha untuk tetap mengirim batu bara melalui jalur darat—meski melanggar aturan.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, mengakui adanya persoalan di lapangan. Ia menyebut pelanggaran terhadap jalur terlarang sudah menjadi perhatian serius.
“Kami akui masih ada yang lalai, bahkan sengaja meloloskan. Ini jadi atensi kami. Siapa pun yang melanggar atau membiarkan pelanggaran akan kami tindak tegas,” tegasnya saat ditemui dalam diskusi bersama MPLLBB.
Pernyataan itu menjadi sinyal keras, namun publik menunggu pembuktian. Sebab selama jalur “terlarang” masih bisa dinegosiasikan dengan uang, maka aturan hanya akan menjadi formalitas di atas kertas.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah aturan itu ada, tetapi siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pelanggaran yang terus berlangsung ini.
