Kades Mangsang Diduga Memalsukan SPH, Kerugian Ditaksir 10 Miliar
Musi Banyuasin, wartapembaruan.co.id- Dugaan pemalsuan dokumen pertanahan kembali mengguncang Kabupaten Musi Banyuasin. Kepala Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Zainal Arifin, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp8–Rp10 miliar.
Laporan ini dinilai bukan perkara sengketa biasa. Kuasa hukum Usman Manaf, Rozali, menyebut terdapat indikasi kuat manipulasi dokumen yang berpotensi mengubah status kepemilikan lahan bernilai tinggi secara tidak sah.
“Ini bukan sekadar konflik lahan, tapi sudah mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan klien kami secara besar,” tegas Rozali, Sabtu (25/04/2026).
Perkara tersebut kini ditangani Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Penyidik telah melakukan pemeriksaan lapangan dan mulai mengurai kronologi kepemilikan lahan dengan menggali keterangan sejumlah saksi.
Fakta krusial muncul dari Toni, mantan Kepala Desa Mangsang periode 1992–2008. Ia secara tegas menyatakan bahwa selama masa jabatannya, lahan yang kini disengketakan tidak pernah tercatat atas nama pihak lain selain Usman Manaf.
“Tidak ada riwayat kepemilikan lain. Sepanjang saya menjabat, itu milik Pak Usman,” ungkapnya.
Desakan juga datang dari pihak ahli waris. Yabani meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan mengamankan lokasi sengketa. Ia menilai potensi intervensi pihak lain masih terbuka selama status hukum belum jelas.
“Harus segera dipolice line. Jangan sampai ada aktivitas yang justru memperkeruh situasi sebelum ada kepastian hukum,” tegasnya.
Sorotan kini tertuju pada Polda Sumatera Selatan. Publik berharap proses hukum berjalan profesional, netral, dan objektif, tanpa intervensi dari pihak mana pun, mengingat perkara ini menyangkut pejabat desa aktif dan nilai kerugian yang tidak kecil.
Hingga berita ini diturunkan, Zainal Arifin belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang berpotensi memicu konflik agraria lebih luas.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pertanahan di daerah. Jika terbukti, bukan hanya kerugian miliaran rupiah yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas aparatur desa serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
