Kuasa Hukum Amir Kecam Keras Narasi “Wartawan Ilegal”, Desak BAP Ulang dan Soroti Dugaan Jebakan


SURABAYA, Wartapembaruan.co.id
- Penangkapan Amir, seorang wartawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) memicu polemik tajam. Tim kuasa hukum menilai narasi yang menyebut Amir sebagai “wartawan ilegal” tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Kuasa hukum Amir, Taufik, S.H., M.H., menegaskan bahwa status wartawan tidak ditentukan oleh label “terverifikasi” atau tidak di Dewan Pers. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut wartawan adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan pers.

“Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers itu legal. UU Pers tidak pernah mensyaratkan UKW atau verifikasi Dewan Pers sebagai penentu sah atau tidaknya profesi wartawan,” tegas Taufik.

Ia juga menyoroti posisi Dewan Pers yang dinilai kerap disalahpahami. Menurutnya, lembaga tersebut bersifat independen dan berfungsi sebagai mitra serta penasihat pemerintah, bukan penentu legalitas profesi wartawan.

“Kalau Dewan Pers tidak melindungi jurnalis dari stigma dan kriminalisasi, untuk apa ada? Jangan sampai hanya menghabiskan anggaran tanpa menjalankan fungsi perlindungan,” ujarnya.

Lebih jauh, Taufik mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus yang menjerat kliennya. Ia menyebut tidak ditemukan komunikasi konkret yang menunjukkan Amir meminta uang kepada pihak tertentu.

“Tidak ada bukti jelas Amir meminta sejumlah uang, misalnya Rp3 juta seperti yang dituduhkan. Justru ada indikasi komunikasi yang mengarah pada tekanan dari pihak lain, ini yang harus diuji di persidangan,” katanya.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari 25 advokat menyatakan akan fokus membela marwah profesi jurnalis, bukan sekadar individu Amir. Mereka menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak dikawal secara serius.

“Kami tidak bicara soal pribadi Amir semata. Ini soal profesi jurnalis yang terancam direndahkan dengan label seperti ‘wartawan bodrex’ atau oknum,” tegasnya.

Terkait proses hukum, kuasa hukum juga menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan OTT dan pemeriksaan awal terhadap Amir. Mereka mengklaim kliennya mengalami tekanan psikologis saat penangkapan hingga pemeriksaan, sehingga keterangannya dinilai tidak maksimal.

“Atas dasar itu, kami resmi meminta dilakukan BAP ulang dan gelar perkara khusus di tingkat Polda. Klien kami merasa tidak bebas saat memberikan keterangan karena kondisi mental dan fisik yang terguncang pasca OTT,” ungkap Taufik.

Tim kuasa hukum berharap kasus ini tidak memicu perpecahan di kalangan jurnalis. Mereka mengimbau agar perbedaan pandangan disikapi secara profesional tanpa mengaburkan substansi utama, yakni dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kriminalisasi.

“Jangan sampai ini jadi konflik internal sesama wartawan. Fokus kita adalah mengembalikan marwah jurnalis dan memastikan proses hukum berjalan adil,” pungkasnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kuasa Hukum Amir Kecam Keras Narasi “Wartawan Ilegal”, Desak BAP Ulang dan Soroti Dugaan Jebakan
  • Kuasa Hukum Amir Kecam Keras Narasi “Wartawan Ilegal”, Desak BAP Ulang dan Soroti Dugaan Jebakan
  • Kuasa Hukum Amir Kecam Keras Narasi “Wartawan Ilegal”, Desak BAP Ulang dan Soroti Dugaan Jebakan
  • Kuasa Hukum Amir Kecam Keras Narasi “Wartawan Ilegal”, Desak BAP Ulang dan Soroti Dugaan Jebakan
  • Kuasa Hukum Amir Kecam Keras Narasi “Wartawan Ilegal”, Desak BAP Ulang dan Soroti Dugaan Jebakan
  • Kuasa Hukum Amir Kecam Keras Narasi “Wartawan Ilegal”, Desak BAP Ulang dan Soroti Dugaan Jebakan