Langgar GSB dan Berdiri di Atas Pipa Gas, Enam Ruko Milik Pengusaha Dibongkar Paksa Satpol PP Palembang
Palembang, Wartapembaruan.co.id — Pemerintah Kota Palembang menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran tata ruang. Enam unit rumah toko (ruko) milik pengusaha Ko Afat di Jalan Demang Lebar Daun dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (1/4/2026) pagi.
Pembongkaran yang turut disiarkan secara langsung melalui media sosial ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Palembang, Herison. Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar penertiban biasa, melainkan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran serius yang dinilai membahayakan keselamatan publik.
“Bangunan ini jelas melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan lebih fatal lagi berdiri di atas jalur pipa gas. Ini bukan hanya soal estetika kota, tapi menyangkut keselamatan warga,” tegas Herison di lokasi.
Berdasarkan kajian teknis Dinas PUPR, bagian bangunan sepanjang 3,4 meter terbukti menjorok ke badan jalan dan melampaui batas izin. Kondisi itu dinilai berisiko tinggi, terutama karena berada di atas infrastruktur vital.
Herison mengungkapkan, langkah pembongkaran telah melalui prosedur panjang. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 oleh Dinas PUPR, SP 3 oleh Satpol PP, hingga surat peringatan terakhir dari Wali Kota Palembang dengan tenggat waktu 7x24 jam.
“Waktu sudah kami beri hampir satu bulan. Pemilik sempat membongkar sebagian, tapi tidak tuntas. Karena itu, kami turun tangan untuk mengeksekusi,” ujarnya.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas PUPR, Polrestabes Palembang, Kodim 0418, serta aparat kecamatan dan kelurahan guna mengantisipasi potensi gangguan di lapangan.
Tak hanya penertiban fisik, kasus ini juga merembet ke ranah pidana. Pihak berwenang telah melaporkan dugaan pembukaan segel oleh pemilik bangunan ke Polrestabes Palembang, yang kini tengah diproses.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan lainnya. Pemerintah Kota Palembang menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran aturan tata ruang, terlebih yang berpotensi mengancam keselamatan publik.
“Tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak,” tutup Herison.
