Tiga Tahun Menunggu, Korban Kecelakaan di Jambi Belum Terima Santunan Cacat Tetap Jasa Raharja
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Janji kemudahan klaim santunan kecelakaan dari Jasa Raharja kembali dipertanyakan. Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Jambi, AB Marbun, hingga kini belum menerima santunan cacat tetap meski peristiwa nahas yang menimpanya telah berlalu lebih dari tiga tahun.
Istri korban menuturkan, kecelakaan yang dialami suaminya berujung pada cacat permanen di bagian kaki, hingga kini harus bergantung pada kursi roda. Usai operasi, pihak keluarga langsung mengupayakan klaim santunan. Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus.
“Waktu itu kami diminta menunggu 6 bulan sampai 1 tahun untuk penilaian medis persentase cacat. Kami ikuti semua prosedur, tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya kepada awak media, Rabu (29/04/2026).
Padahal, secara aturan, klaim santunan cacat tetap hanya mensyaratkan dokumen seperti laporan polisi, identitas korban, serta keterangan medis dari dokter. Bahkan, proses pencairan disebut dapat dilakukan dalam waktu 1–3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Merasa dipingpong, keluarga korban kembali mendatangi kantor Jasa Raharja Jambi untuk meminta kejelasan. Mereka diterima oleh seorang petugas bernama Dian. Dalam penjelasannya, disebutkan masih ada sekitar lima item dokumen dari rumah sakit yang belum dilengkapi.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan pihak RSUD Raden Mattaher Jambi yang sebelumnya menyatakan seluruh dokumen yang diminta telah diberikan kepada keluarga korban.
Saat didesak soal kepastian waktu pencairan jika seluruh syarat telah dipenuhi, pihak Jasa Raharja justru menyebut keputusan berada di pusat dan melibatkan pihak ketiga (vendor) untuk penilaian akhir tingkat kecacatan.
“Sekarang bukan lagi penilaian dari kami, tapi dari pihak ketiga. Keputusan ada di pusat,” ujar Dian.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas proses klaim santunan. Di satu sisi, prosedur terlihat sederhana di atas kertas. Namun di lapangan, korban justru dihadapkan pada proses berlarut tanpa kepastian.
Kasus ini menjadi potret buram pelayanan terhadap korban kecelakaan, khususnya mereka yang mengalami cacat permanen dan sangat membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan hidup.
