Batubara Masih Bebas Melintas, AHHBB Jambi Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Aliansi Huru-Hara Batu Bara Jambi (AHHBB) melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terkait masih maraknya aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan umum di wilayah Jambi, meski larangan operasional jalur darat telah diberlakukan.
Dalam surat pernyataan sikap yang beredar, AHHBB menilai penghentian sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor S.500.10.27.7/917/SETDA.PRKM/IV/2026 dinilai mandul di lapangan.
“Fakta di lapangan menunjukkan truk batu bara masih bebas beroperasi di jalan umum. Bahkan disebut ada kendaraan yang telah diamankan namun praktik angkutan tetap berjalan,” tulis AHHBB dalam dokumen tersebut.
Aliansi tersebut menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang masih melintas sejak 10 Mei hingga 21 Mei 2026. Mereka juga menyinggung adanya dua unit mobil angkutan batu bara yang diamankan Satlantas Polresta Jambi pada 17 Mei 2026.
Tak hanya menyasar sopir, AHHBB menegaskan bahwa tanggung jawab hukum juga bisa menjerat pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, hingga perusahaan tambang jika terbukti memerintahkan atau membiarkan pelanggaran terjadi.
Dalam dokumen itu, AHHBB membeberkan sederet aturan yang dinilai telah dilanggar, mulai dari Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka juga menyoroti berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan seperti:
Melintas di jalur yang dilarang,
- Overload atau kelebihan muatan,
- Pelanggaran jam operasional,
- Pelanggaran rambu lalu lintas,
- Hingga dugaan penggunaan dokumen kendaraan yang tidak sah.
AHHBB mendesak Kapolda Jambi untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran terkait maraknya truk batu bara yang masih beroperasi di jalan umum. Mereka juga meminta Polresta Jambi transparan dalam penanganan kendaraan yang telah diamankan, termasuk memeriksa keaslian dokumen kendaraan dan surat jalan (DO) angkutan batu bara.
“Penegakan hukum jangan hanya formalitas. Publik butuh tindakan nyata terhadap pelanggaran yang sudah lama meresahkan masyarakat,” tegas AHHBB.
Aliansi tersebut bahkan meminta agar operasi rutin dilakukan secara menyeluruh terhadap angkutan batu bara yang melanggar aturan, termasuk membuka secara transparan proses hukum terhadap kendaraan yang telah diamankan maupun yang lolos dari penindakan.
Sorotan terhadap angkutan batu bara di Jambi sendiri bukan hal baru. Selain dituding merusak jalan dan memicu kemacetan, aktivitas truk batu bara juga kerap memunculkan konflik sosial dan keresahan masyarakat pengguna jalan.
Kini publik menunggu, apakah aparat benar-benar akan bertindak tegas atau larangan angkutan batu bara di jalan umum hanya sebatas aturan di atas kertas.
