Eks Direktur YLBHI: Kasus Telkomsel-GOTO Lebih Terang daripada Skandal Chromebook
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id — Mantan Direktur Eksekutif YLBHI, Agustinus Edy Kristianto, menilai dugaan penyimpangan investasi PT Telkomsel pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GOTO memiliki konstruksi perkara yang lebih jelas dibandingkan kasus pengadaan Chromebook yang sempat menyita perhatian publik.
Menurut Agustinus, sejumlah fakta yang terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperlihatkan adanya indikasi benturan kepentingan, kejanggalan administratif, hingga dugaan pelanggaran tata kelola dalam proses investasi Telkomsel ke GOTO.
“Kalau melihat konstruksi fakta dan dokumen yang ada, kasus Telkomsel-GOTO ini justru lebih terang dibandingkan skandal Chromebook,” kata Agustinus dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Sebelumnya, BPK dalam laporan audit tertanggal 21 November 2025 mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun dalam investasi Telkomsel di GOTO sepanjang periode 2021–2024.
Agustinus mengatakan, banyak pihak mencoba mengecilkan temuan tersebut dengan alasan kerugian yang diungkap BPK masih bersifat “potensi”, serta berlindung di balik prinsip business judgment rule atau kebijakan bisnis yang dianggap tidak dapat dipidana.
Namun, menurut dia, persoalan utama dalam kasus tersebut bukan sekadar untung atau rugi investasi, melainkan dugaan benturan kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
Ia menyoroti temuan BPK mengenai posisi rangkap jabatan Direktur Utama Telkomsel saat transaksi berlangsung, Setyanto Hantoro, yang juga menjabat Komisaris AKAB/Gojek. Selain itu, Komisaris Utama Telkomsel saat itu, Wishnutama Kusubandio, juga tercatat sebagai Komisaris Tokopedia.
“Dalam audit BPK disebutkan keduanya membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan, padahal secara objektif terdapat rangkap jabatan yang berkaitan langsung dengan transaksi investasi,” ujarnya.
Agustinus menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Ia menjelaskan, Telkomsel sebagai investor memiliki kepentingan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal seefisien mungkin. Di sisi lain, GOTO berkepentingan memperoleh pendanaan besar untuk menopang operasional perusahaan.
“Perbedaan kepentingan ekonomis itu yang menjadi inti persoalan benturan kepentingan,” katanya.
Tak hanya itu, Agustinus juga menyoroti hubungan keluarga antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir yang ketika itu menjabat komisaris sekaligus pemegang saham GOTO.
Menurut dia, relasi tersebut memperbesar potensi munculnya konflik kepentingan dalam investasi Telkomsel yang berada di bawah kendali Kementerian BUMN.
Selain dugaan benturan kepentingan, Agustinus juga menemukan sejumlah kejanggalan administratif dalam proses investasi senilai Rp6,38 triliun tersebut.
Ia mencontohkan adanya surat penawaran investasi dari AKAB tertanggal 5 Februari 2020 yang disebut tidak memiliki nomor surat. Namun, Letter of Intent dari Telkomsel yang menyatakan kesediaan berinvestasi justru tertanggal lebih awal, yakni 11 Januari 2020.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin Telkomsel sudah menyatakan siap berinvestasi sebelum surat penawaran investasinya diterbitkan,” katanya.
Menurut Agustinus, fakta-fakta itu dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya komunikasi informal maupun kesepakatan yang terjadi sebelum dokumen resmi dibuat.
Ia juga menyoroti fakta bahwa Setyanto Hantoro mundur dari jajaran direksi dan komisaris Telkomsel pada 27 Mei 2021, atau enam hari setelah transaksi investasi dinyatakan selesai pada 21 Mei 2021.
“Sulit kalau semua itu dianggap kebetulan,” ujarnya.
Agustinus menilai seluruh rangkaian temuan audit BPK sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung, untuk membuka penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam investasi Telkomsel-GOTO.
Hingga berita ini diposting, belum ada tanggapan resmi dari PT Telkom Indonesia, Telkomsel, maupun pihak GOTO terkait pernyataan Agustinus dan temuan audit BPK tersebut. *
