FSPTI MRM “Menggugat” PT MSS: Ada Dugaan Tekanan Oknum DPRD di Balik Pemutusan Kerjasama Buruh Bongkar Muat Sawit
Batanghari, Wartapembaruan.co.id — Konflik hubungan industrial kembali memanas di Kabupaten Batanghari. Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur (MRM), Kelurahan Simpang Sungai Rengas, secara terbuka melayangkan surat keras kepada Direksi PT Mutiara Sawit Semesta (PT MSS) terkait pemutusan sepihak perjanjian kerjasama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Dalam surat bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 itu, FSPTI MRM mempertanyakan legalitas pihak yang menandatangani surat pemutusan kerjasama dari PT MSS, yakni seorang bernama Yogie Prabowo. Mereka meminta perusahaan menunjukkan dasar kuasa hukum yang sah jika benar yang bersangkutan bertindak atas nama direksi perusahaan.
Tak hanya itu, FSPTI MRM juga menegaskan bahwa hubungan kerjasama dengan PT MSS sudah berjalan selama kurang lebih delapan tahun dan dinilai berlangsung harmonis tanpa persoalan berarti. Karena itu, keputusan pemutusan kerjasama secara mendadak dianggap janggal dan sarat kepentingan.
Yang paling menyita perhatian, dalam poin ketiga surat tersebut muncul dugaan adanya intervensi oknum anggota DPRD Batanghari berinisial “Mr. A”. Oknum legislator itu disebut diduga menekan PT MSS agar memutus kerjasama dengan FSPTI MRM dan menggantikannya dengan kelompok bongkar muat lain yang baru dibentuk.
FSPTI MRM bahkan menduga langkah itu berkaitan dengan kepentingan memperlancar proses perizinan pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit baru milik PT MSS di Kecamatan Batin XXIV.
“Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk kezaliman nyata dan pelanggaran hak asasi manusia yang akan kami lawan hingga ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tulis FSPTI MRM dalam surat tersebut.
Tidak berhenti di situ, organisasi buruh itu juga menegaskan penolakan keras terhadap pemutusan sepihak perjanjian kerjasama bongkar muat TBS nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025. Mereka menilai tindakan perusahaan berpotensi memicu konflik sosial dan horizontal di tengah masyarakat.
FSPTI MRM memberikan ultimatum kepada PT MSS agar segera memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Batanghari, Ketua DPRD Batanghari, Kapolres Batanghari, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, hingga sejumlah media dan organisasi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MSS maupun pihak yang disebut dalam surat tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan keberatan yang dilayangkan FSPTI MRM.
