“Kerasukan Psikis Berjamaah” di Dunia Pendidikan Muaro Jambi, Puluhan Kepsek Mundur Massal Usai Dilantik
Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id — Fenomena mundurnya puluhan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi hanya tiga hari setelah pelantikan mulai memantik sorotan publik. Gelombang pengunduran diri berjamaah itu dinilai bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan cerminan adanya tekanan psikologis, konflik kepentingan, hingga dugaan carut-marut tata kelola kekuasaan di sektor pendidikan.
Sorotan tajam itu disampaikan Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk “kerasukan gangguan psikis berjamaah” yang terjadi akibat adanya persoalan serius dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah.
Menurutnya, secara psikologis, keputusan mundur massal tersebut menunjukkan adanya respons emosional dan mental yang kompleks dari para ASN penerima jabatan. Situasi itu diduga dipicu tekanan kerja, ketidaknyamanan birokrasi, hingga adanya kepentingan tertentu dalam proses mutasi dan pelantikan.
“Ini bukan semata-mata soal puas atau tidak puas terhadap jabatan. Ada sesuatu yang patut diduga keliru dalam proses pengambilan kebijakan penempatan kepala sekolah,” tegas Jamhuri.
Ia bahkan mengaitkan fenomena tersebut dengan pemikiran filsuf Inggris, John Locke, tentang hukum dan kekuasaan. Menurutnya, tanpa hukum yang berjalan adil, kekuasaan justru membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan kekacauan birokrasi.
Jamhuri juga menyinggung pentingnya dunia pendidikan sebagai pondasi kualitas manusia. Ia mengutip pandangan Locke bahwa pendidikan menentukan kualitas manusia, apakah menjadi pribadi yang baik atau justru sebaliknya.
Dalam pandangannya, mundurnya para kepala sekolah secara serentak diduga kuat berkaitan dengan benturan kepentingan politik kekuasaan yang telah menciptakan tekanan psikologis kolektif di lingkungan pendidikan Kabupaten Muaro Jambi.
LSM Sembilan pun mendesak agar dilakukan Penelitian Khusus (Litsus) guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran aturan, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pelanggaran hak-hak ASN dalam proses mutasi dan pengangkatan jabatan.
“Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan arena kepentingan politik kekuasaan. Hukum harus menjadi panglima bagi seluruh pemegang kekuasaan,” ujar Jamhuri.
Ia meminta lembaga berwenang seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga aparat pengawasan internal pemerintah turun tangan menyelidiki fenomena tersebut secara objektif dan transparan.
Menurutnya, langkah penegakan hukum penting dilakukan agar publik mendapatkan kepastian apakah pengunduran diri massal itu murni persoalan pribadi atau ada tekanan sistematis di baliknya.
“Jika hukum tidak ditegakkan, maka kebebasan dan keadilan dalam birokrasi hanya menjadi slogan,” pungkasnya.
