Ketua KAKI Jatim Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Semoga Selalu Sehat Sukses Berkah Umur


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
- Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. lahir pada 5 Mei 1969. Pada 5 Mei 2026, beliau genap berusia 57 tahun. Beliau menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sejak 27 Januari 2021. Ia merupakan pimpinan Kepolisian Republik Indonesia yang masih dipercaya rakyat dan Presiden Prabowo dibawah kabinet merah putih.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah salah satu kepala kepolisian Republik Indonesia yang masih memimpin Korps Bhayangkara sejak era mantan Presiden Ir Joko Widodo sampai dimasa jabatan Presiden Prabowo Subianto. Ia merupakan sosok Jenderal yang sangat disegani oleh berbagai kalangan, baik dari pejabat pemerintah maupun Ulama' dan para tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengucapkan selamat ulang tahun ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semoga selalu sehat sukses berkah umurnya dalam menjalankan tugas negara," ujar Ketua KAKI Jatim, Selasa (05/05/2026).

Selamat Ulang Tahun yang ke-57 kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan, dan perlindungan dalam memimpin Polri yang semakin Presisi serta dicintai masyarakat".

"Selamat Ulang Tahun ke-57 Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Semoga dedikasi dan kerja keras Bapak menjadi amal kebaikan yang penuh berkah, serta senantiasa dilindungi dalam menjalankan tugas amanah".

“Selamat Ulang Tahun Ke-57 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Semoga di usia ini, senantiasa dilimpahkan keberkahan, kekuatan, dan kesuksesan dalam mengemban amanah, serta kebahagiaan yang berlimpah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Hosen KAKI berharap seluruh jajaran Kepolisian patuh dan taat dengan peraturan Kapolri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana pasal-pasal yang menjelaskan ketaatan, kepatuhan, dan struktur komando jajaran kepolisian kepada Kapolri:

Pasal 8 ayat (1) dan (2): Menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pasal 14 ayat (1) huruf a dan f: Menegaskan tugas pokok Polri, di mana dalam pelaksanaannya dijabarkan melalui peraturan dan arahan Kapolri.

Pasal 28 ayat (3) (dalam konteks penugasan): Menegaskan bahwa anggota Polri tunduk pada penugasan yang diatur oleh Kapolri. Ini semua tidak lepas demi kebaikan bangsa dan negara. sehingga ketertiban keamanan serta pengayoman dan Kepolisian Presisi, berkualitas, berintegritas tercipta ditengah tengah masyarakat," pungkas Ketua KAKI Jatim. (Redho)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ketua KAKI Jatim Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Semoga Selalu Sehat Sukses Berkah Umur
  • Ketua KAKI Jatim Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Semoga Selalu Sehat Sukses Berkah Umur
  • Ketua KAKI Jatim Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Semoga Selalu Sehat Sukses Berkah Umur
  • Ketua KAKI Jatim Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Semoga Selalu Sehat Sukses Berkah Umur
  • Ketua KAKI Jatim Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Semoga Selalu Sehat Sukses Berkah Umur
  • Ketua KAKI Jatim Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Semoga Selalu Sehat Sukses Berkah Umur