Pengedar Ekstasi dan Liquid Vape Narkotika Dibekuk di Kost Jambi Selatan, Polisi Sita 16 Pil dan Cartridge “Super Power”
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Polresta Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jambi. Seorang pria muda berinisial MAKP (23), warga Lorong Andalas, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, ditangkap aparat Satresnarkoba setelah diduga terlibat jaringan peredaran pil ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (18/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah kamar kost di kawasan Jalan Bangau I, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 butir pil ekstasi merek Monoler warna oranye serta 3 refill cartridge liquid vape merek Super Power yang diduga mengandung zat narkotika.
Kapolresta Jambi Boy Sutan B. Siregar melalui Ps Kasi Humas Edy Hariyanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Iptu Edy, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah kost di kawasan Jambi Selatan.
“Setelah menerima informasi, Opsnal Tim 1 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku MAKP,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 6 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak soflen warna ungu di kantong celana pelaku. Pengembangan kemudian dilakukan di kamar kost dan ditemukan lagi 10 butir pil ekstasi serta 3 cartridge liquid vape narkotika yang berada di dalam tas selempang hitam di bawah tempat tidur.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya, di antaranya 4 plastik klip bening, timbangan digital, dua unit ponsel Android merek Vivo dan Redmi, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku seluruh pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku mengaku bekerja dengan sistem jual edar. Sedangkan cartridge liquid vape narkotika hanya dititipkan untuk disimpan dan diantarkan kepada pembeli atas arahan F,” terang Iptu Edy.
Kini Satresnarkoba Polresta Jambi masih memburu sosok F yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali peredaran narkotika tersebut.
Akibat perbuatannya, MAKP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.
