Peredaran Ekstasi dan Ganja Digulung, Pemuda Muaro Jambi Diciduk di Pos Security Perumahan


Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditegaskan jajaran Polresta Jambi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan ganja di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dalam pengungkapan yang berlangsung Minggu (17/5/2026), petugas menangkap seorang pria berinisial RP (23), warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. RP diamankan saat berada di Pos Security perumahan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan pil ekstasi berbagai merek dan warna serta belasan paket ganja siap edar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 84 butir pil ekstasi dan 18 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 103 gram.

- Pil ekstasi yang disita terdiri dari:

- 50 butir merek Monoler warna pink,

- 12 butir merek Mercy warna pink,

- 7 butir merek Kenzo warna kuning,

- 10 butir merek Maternal warna pink,

- 3 butir merek Kerang warna hijau,

- dan 2 butir merek Kodok warna biru.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Oppo dan Redmi serta satu tas ransel hitam yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Vila Nusa Permata.

“Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RP di Pos Security perumahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan puluhan pil ekstasi dan paket ganja di dalam tas ransel milik pelaku,” ujar Iptu Edy.

Saat diinterogasi, RP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama “TOMPEL” yang kini masih dalam pengejaran polisi. Transaksi disebut dilakukan menggunakan sistem tempel dengan arahan melalui sambungan WhatsApp.

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku,” tambahnya.

Kini RP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Peredaran Ekstasi dan Ganja Digulung, Pemuda Muaro Jambi Diciduk di Pos Security Perumahan
  • Peredaran Ekstasi dan Ganja Digulung, Pemuda Muaro Jambi Diciduk di Pos Security Perumahan
  • Peredaran Ekstasi dan Ganja Digulung, Pemuda Muaro Jambi Diciduk di Pos Security Perumahan
  • Peredaran Ekstasi dan Ganja Digulung, Pemuda Muaro Jambi Diciduk di Pos Security Perumahan
  • Peredaran Ekstasi dan Ganja Digulung, Pemuda Muaro Jambi Diciduk di Pos Security Perumahan
  • Peredaran Ekstasi dan Ganja Digulung, Pemuda Muaro Jambi Diciduk di Pos Security Perumahan